Fakta-fakta Praktik Pijat Ilegal 20 WNA dengan Pelanggan Kalangan Artis, Sehari Rp 1 Miliar

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Selatan mulai mengungkap sejumlah fakta terkait praktik pijat ilegal 20 WNA di Palembang

(KOMPAS.com/AJI YK PUTRA)
Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Sumsel, Sudirman D Hury saat memberikan keterangan terkait tertangkapnya 20 WNA yang membuka praktek pijat disalah satu hotel bintang empat di Palembang, Sumatera Selatan, Kamis 10/1/2019). 

"Sebelumya saya di Medan, Palembang kota kedua," kata Chris, Jumat (11/1/2019). 

Chris mengaku, pasiennya datang dari banyak kalangan, baik artis di Jakarta hingga aparat keamanan. Biasanya mereka ingin diobati untuk gangguan tulang dan lain sebagainya.

"Banyak yang cari saya (untuk terapi pijat), ada iya (artis), ada juga Polisi yang saya bantu," ujarnya.

Baca: Awal Babak II, Mohamed Salah Bawa Liverpool Unggul Atas Brighton & Hove Albion

Baca: Antusias, Inilah Tarian Christmas Day Murid Stella Maris School Pontianak

Baca: Prostitusi Online, Pegiat TI Kalbar SebutTantangan Besar Masyarakat Perkotaan

Penyalahgunaan Visa, Chris Leong Tak Tahu

Soal penyalahgunaan Visa, Chris mengaku tak mengetahui hal tersebut karena telah diatur oleh salah satu rekannya bernama Selvi.

"Saya datang hanya untuk membantu orang, jadi saya tidak tahu itu (penyalahgunaan Visa)," jelasnya.

Petugas menemukan bisnis pijat ilegal tersebut bisa meraup keuntungan sekitar Rp 1 miliar per hari.

"Satu pasien dikenakan tarif Rp 4,5 juta untuk sekali pijat. Dari pemeriksaan, dalam sehari mereka mengantongi keuntungan Rp 1 miliar," kata Sudirman, saat memberikan keterangan, Kamis (10/12019).

Video Praktik Pijat Tersebar di Medsos 

Dari hasil penelusuran Kompas.com, video terapi pengobatan Chris Leong banyak tersebar di Youtube.

Para pasien terlihat datang dari berbagai kalangan seperti anak kecil hingga orang dewasa.

Chris pun mengaku, hanya membutuhkan waktu beberapa menit untuk menyembuhkan satu orang pasien hingga ia bisa menangani puluhan bahkan ratusan pasien dalam satu hari.

Namun, praktik yang dijalani Chris dan 19 rekannya menyalahi aturan. Petugas imigrasi mendapati mereka masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan. Namun, ternyata melakukan kegiatan pengobatan berupa pijat tradisional tanpa izin.

"20 WNA itu masih ditahan di ruang Deteni Imigrasi Klas 1 Palembang. Setelah semua proses selesai, kemungkinan besar kita akan pro-justisia dan segera kita limpahkan ke Kejaksaan untuk disidangkan di PN Palembang," kata Sudirman.

Baca: Tonton Videonya, Inilah Aksi Pemain Cilik Bina Sentra Cirebon di Khatulistiwa Cup Pontianak

Baca: Alih Status IAIN Jadi UIN, Ady: Sebuah Kebahagiaan

Petugas Cari Pasien Lengkapi BAP

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved