Fakta-fakta Praktik Pijat Ilegal 20 WNA dengan Pelanggan Kalangan Artis, Sehari Rp 1 Miliar
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Selatan mulai mengungkap sejumlah fakta terkait praktik pijat ilegal 20 WNA di Palembang
Editor:
Rihard Nelson Silaban
(KOMPAS.com/AJI YK PUTRA)
Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Sumsel, Sudirman D Hury saat memberikan keterangan terkait tertangkapnya 20 WNA yang membuka praktek pijat disalah satu hotel bintang empat di Palembang, Sumatera Selatan, Kamis 10/1/2019).
Pihak Kemenkum HAM Sumatera Selatan sedang mencari para pasien dari praktik pijat ilegal yang dilakukan oleh Chris Leong.
Petugas ingin mendalami dan menggali keterangan dari para saksi untuk menyelidiki kasus tersebut.
"Sedang didalami terus untuk menyempurnakan BAP dan juga masih meminta keterangan pihak terkait lainnya," kata Sudirman, saat dikonfirmasi, Jumat (11/1/2019).
Sudirman menuturkan, selain pasien yang mengikuti terapi pijat Chris Leong, mereka juga akan meminta keterangan saksi ahli dari Dinas Kesehatan, untuk memastikan terapi yang digunakan bahaya atau tidak. (*)
Artikel ini telah terbit di Kompas.com dengan judul 5 Fakta Kasus Pijat Ilegal oleh WNA, Pelanggan dari Kalangan Artis hingga Untung Rp 1 Miliar Per Hari