Liputan Khusus
Warga Kaget Bayar Pelat Motor Rp 5 Juta
Kalau tidak ingin meneruskan menggunakan nomor ini. Ikuti proses seperti biasa saja
Penulis: Tito Ramadhani | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK- Warga yang hendak memperpanjang masa berlaku Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) kaget lantaran harus membayar biaya tambahan Rp 5 juta hingga Rp 20 juta.
Rupanya, TNKB yang mereka pakai selama lima tahun belakangan kini masuk dalam kategori Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) Pilihan berdasarkan Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kru Tribun yang hendak memperpanjang TNKB di Kantor UPT PPD Samsat Wilayah 1 Pontianak sempat kaget saat melakukan pengurusan nomor kendaraan. Pasalnya, nomor pelat yang digunakan lima tahun terakhir merupakan nomor biasa dan tak dipesan secara istimewa.
Nomor kendaraan KB 4433 XX yang digunakan tiba-tiba menjadi nomor pilihan. Jika ingin tetap menggunakan bomor ini, kru Tribun harus membayar Rp 5 juta. Tribun lantas menelusuri bagaimana bisa nomor kendaraan biasa kini menjadi nomor istimewa alias pilihan.
Pada Kamis (3/1), Tribun mendatangai loket pelayanan Kantor UPT PPD Samsat Wilayah 1 Pontianak. Sejumlah pemohon, tampak mencari informasi di meja Pelayanan Informasi di bagian depan, tepat di dekat pintu masuk.
Baca: DAFTAR Harga Nomor Cantik & Favorit Plat Kendaraan! Ini Peruntukan Khusus dan Dasar Hukumnya
Baca: KPU Pontianak Terbantukan Rencana Polresta Bentuk Satuan OTT Pemilu
Baca: Zulfydar Klaim Prabowo-Sandi Bakal Menang di Pontianak
Petugas Pelayanan Informasi, terlihat melayani dengan cekatan. Jika berkas pemohon lengkap, pemohon kemudian diberikan nomor antrean. Tribun membayar pajak, STNK serta memperpanjang nomor pelat kendaraan.
Setelah mendapatkan nomor antrean, Tribun diarahkan menemui petugas di loket pendaftaran. Petugas wanita berseragam kepolisian yang menerima berkas, kemudian mengarahkan untuk melakukan cek fisik di luar gedung kantor.
Di sana ada petugas lain yang melayani, menggesekkan nomor mesin serta nomor rangka di formulir Cek Fisik Kendaraan Bermotor yang warna kuning. Sejumlah data terkait kendaraan, harus diisi pemohon di formulir ini. Selanjutnya disahkan petugas di loket cek fisik.
Setelah lengkap, barulah berkas-berkas dilengkapi dengan memfotokopi, formulir cek fisik, fotokopi KTP, STNKB, Surat Ketetapan Pajak Daerah PKB/ BBN KB dan SWDKLLJ, dan fotokopi BPKB.
Setelah lengkap, seluruh berkas kemudian diserahkan kembali ke petugas di loket pendaftaran. Petugas wanita yang menerima berkas, menjelaskan bahwa nomor KB 4433 XX yang dibawa Tribun teregistrasi sebagai nomor kendaraan pilihan. "Ini masuk nomor pilihan, yang menentukan ada petugasnya," ujarnya.
Baca: KPU Sekadau Gelar Rapat Koordinasi Penyusunan Jadwal Kampanye
Tribun memberitahukan, jika sejak awal tidak pernah memesan nomor kendaraan pilihan. Namun kenapa tiba-tiba setelah lima tahun digunakan, nomor pelat tersebut terdaftar masuk dalam kategori nomor kendaraan pilihan.
"Iya, memang setelah PP No 60 tahun 2016, mulai diterapkan sejak Januari tahun 2017. Jadi sesuai dengan Peraturan Pemerintah itu, ada yang memang masuk nomor-nomor pilihan. Nomor yang seperti ini masuk dalam nomor pilihan. Jadi tidak bisa langsung cetak STNK-nya," jelas petugas berseragam Polri tersebut.
Jika masih ingin tetap menggunakan nomor tersebut, petugas mengarahkan untuk mengisi formulir pengajuan nomor kendaraan pilihan. "Pengajuan baru. Jadi nanti bayar PNBP dulu. Kalau tidak ingin meneruskan atau mengganti nomor kendaraan baru, langsung saja dengan prosedur yang berkasnya sudah lengkap ini, jadi nanti nomor kendaraannya acak sesuai urutan," urainya.
Pemohon menurutnya dapat mengambil pilihan. Jika berniat tetap menggunakan nomor kendaraan yang lama (yang telah masuk terdaftar ke nomor kendaraan pilihan), bisa langsung mengajukan ke bagian penomoran, untuk kemudian membayar PNBP-nya.
"Kalau tidak ingin meneruskan menggunakan nomor ini. Ikuti proses seperti biasa saja," terangnya.
Menurutnya, jika mengikuti prosedur tetap menggunakan nomor kendaraan pilihan, bisa dicek biayanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/samsat_20181017_211017.jpg)