Liputan Khusus

Plat Nomor Cantik Hingga Rp 20 Juta, Ini Penjelasan Dirlantas Polda Kalbar 

Kalau masyarakat ingin mengecek maka laporkan kepada petugas Samsat apakah nomor kendaraan mereka masuk kategori atau tidak.

Penulis: Syahroni | Editor: Jamadin

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Syahroni 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Masih banyak masyarakat Kalbar tidak mengetahui dan mendapatkan sosialisasi yang baik terkait diterapkannya PP No 60 Tahun 2016, tentang penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) Pilihan atau Plat nomor kendaraan.

Diberlakukannya PP tersebut membuat masyarakat harus membayar dari Rp5 juta hingga Rp 20 juta untuk memesan nomor kendaraan sesuai dengan pilihan atau disebut nomor favorit. 

Masyarakat mengaku terkejut, saat mengurus pajak lima tahunan di Kantor Samasat Provinsi Kalbar, Jalan Adisucipto karena diminta untuk mengganti nomor Plat  atau membayar sejumlah uang apabila tetap ingin menggunakan nomor yang ada. 

Baca: Warga Kaget Bayar Pelat Motor Rp 5 Juta

Baca: DAFTAR Harga Nomor Cantik & Favorit Plat Kendaraan! Ini Peruntukan Khusus dan Dasar Hukumnya

Kebungan masyarakat karena merasa tidak pernah meminta atau mengajukan nomor pilihan, tapi saat membayar pajak lima tahunan malah diminta sejumlah uang untuk tetap tetap menggunakan plat nomor kendaraan yang sudah ada atau mereka diberi nomor lainnya oleh petugas. 

Kepala Direktorat Lalulintas Polda Kalbar, Nanang Masbudi saat diwawancarai menceritakan bahwa tarif dibedakan oleh banyaknya angka serta ada tidaknya huruf di belakang angka. 

Pilihan untuk satu angka tanpa huruf dibelakang tarifnya Rp20.000.000. Jika ada huruf dibelakang angka tarifnya lebih kecil Rp 15.000.000 dan seterusnya sampai 4 angka pilihan dengan harga paling murah Rp5.000.000.

Nanang menjelaskan tentunya bagi masyarakat yang ingin menggunakan nomor favorit harus mengusulkan terlebih dahulu dan mengisi permohonan. 

Nanang membenarkan bahwa nomor kendaraan masyarakat yang dulunya tidak termasuk di nomor pilihan atau favorit tapi saat ini masuk, karena semuanya sudah terpusat Korlantas Polri dengan sistem Electronic Registration and Identification (ERI). 

"Memang ada juga nomor kendaraan masyarakat yang saat ini masuk kategori nomor pilihan, padahal mereka tidak pernah mengajukan dan kebetulan saja nomor itu didapatnya. Tapi setelah diberlakukan PP Nomor 60 Tahun 2016, maka dikenakan biaya apabila mau tetap menggunakannya," ucap Nanang saat diwawancarai diruang kerjanya, Jumat (4/1/1019) lalu. 

Adanya nomor-nomor pilihan atau favorit, Nanang sebut diperjelas dengan Peraturan Kapolri (Perkap), sehingga ada kriteria-kriterianya dalam menentukan mana nomor yang masuk kategori favorit atau pilihan. 

"Saat inikan semuanya terkoneksi yang disebut Sitem ERI. Jadi nomor itu kalau nomor pilihan sudah di blokir, walaupun dikeluarkan sebelum PP Nomor 60 Tahun 2016 itu berlaku," jelasnya. 

Nanang menjelaskan yang menentukan nomor pilihan itu berdasarkan Perkap  dari Korlantas.
Jadi sistem yang sekarang ERI secara online. 

Apabila ada nomor kendaraan yang masuk kategori favorit berdasarkan Perkap, mak secara otomatis diblokir oleh sistem yang terintegrasi. 

"Kalau mau mengaktifkannya lagi, ketika dia akan mengajukan nomor pilihan di acc oleh petugasi Samsat maka dia akan wajib membayar pajak sesuai dengan PNBP nya. Jika tidak membayar PNBP maka kembalikan nomornya ke petugas. Dia akan di berikan nomor sesuai aturan yang tidak masuk dalam kategori favorit sesuai Perkap," tambahnya. 

Baca: 11 Remaja Terjaring Razia Kost, Lagi-lagi Ada Anak Bawah Umur

Baca: Sanggar Seni Pituah Enggang Persembahkan Wek-Wek! Cek Jadwal dan tiket Disini

Mengenai masih banyaknya masyarakat yang tidak tahu dan kaget ketika akan mengurus di Samsat, Nanang Masbudi tak menampik komunikasi dari penyampaian petugas tidak tepat atau  salah. 

Seharusnya petugas menyampaikan bahwa nomor yang dipakai oleh warga itu selama ini termasuk nomor pilihan.

Jangan sampai petugas langsung mengganti-ganti dengan semau hati terhadap nomornya tanpa ada penjelasan sehingga menimbulkan persepsi lain dimasyarakat.

Seperti kasus  dialami masyarakat, Santi yang tidak mendapatkan penjelasan lengkap tapi petugas hanya menyampaikan bahwa nomor 3773 tidak boleh digunakan lagi. 

Kategori nomor pilihan memang tidak bisa diakses masyarakat, hanya petugas yang bisa melihatnya didalam sistem.  Kalau masyarakat ingin mengecek maka laporkan kepada petugas Samsat apakah nomor kendaraan mereka masuk kategori atau tidak. . 

"Nomor pilihan sudah ada aturannya,  ada kriteria nya misalnya nomor tunggal tanpa kode. Kedua antara nomor satu sampai nomor tiga angka itu nomor pilihan . Kemudian nomor dobel dan sebagainya,"jelasnya.

Lanjut, Nanang menjelaskan waktu itu belum di terapkan PP 60 Tahun 2016 sudah mendapatkan nomor kategori favorit, maka kalau ingin di teruskan harus mengikuti perosesur yang sudah di tetapkan.

"Semua aturan itu sudah di sosialisasikan, mungkin tak menjangkau semua masyarakat," jelasnya. 

Selajutnya, berkaitan dengan nomor kendaraan ganda yaitu angka 2222 sehingga masyarakat tidak bisa membayar pajak, Nanang menyampaikan seharusnya hal tersebut tidak terjadi. 

"Itu harus di laporkan ke Samsat, kalau tidak di laporkan kita juga tidak ngerti.
Kasus ini terjadi karena ada plat merah dan ada plat hitam," ujarnya. 

menurutnya Plat 2222 AA yang lama  yang tertera tahun 90an itu harusnya di hapus apabila tidak adalagi kendaraannya. Tapi ia memastikan di databese Polri sudah diupdate setelah 

"Ini suda di hapuskan tapi masih muncul lagi di data base nya Dispenda. Jadi ini bukan kasus ganda kendaraan. Makanya sekarang data base server untuk kendaraan bermotor sekarang mulai migrasi dari Samsat ke kita. Kita punya database sendiri yaitu sistem ERI," ujarnya. 

Saat ini memang belum migrasi 100 persen, sehingga data yang diupdate di sistem ERI masih muncul di Dispenda  seperti kasus Plat 2222 AA. 

Berkaitan dengan tarip nomor favorit, Nanang meminta masyarakat tidak perlu binggung karena tarif itu sudah di tentukan oleh pemerintah.  Kemudian aturan tentang  nomor pilihan itu sudah di atur di pp 60. 

"Jika masyarakat ingin menanyakan nomor pilihan atau tidak tanyakan pada Satlantas di Samsat, tidak perlu bingung silakan tanyakan pada petugas dan petugas harus menjelaskan dengan detail agar masyarakat paham," pungkasnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved