Liputan Khusus
DAFTAR Harga Nomor Cantik & Favorit Plat Kendaraan! Ini Peruntukan Khusus dan Dasar Hukumnya
Dwi menceritakan ada petugas mengatakan apabila tetap ingin menggunakan plat tersebut harus membayar Rp 6 juta karena masuk kategori nomor favorit....
Penulis: Syahroni | Editor: Marlen Sitinjak
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Warga yang hendak memperpanjang masa berlaku Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) kaget lantaran harus membayar biaya tambahan Rp 5 juta hingga Rp 20 juta.
Rupanya, TNKB yang mereka pakai selama lima tahun belakangan kini masuk dalam kategori Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) Pilihan.
Baca: Nomor Cantik Plat Kendaraan Setara Rp 5-20 Juta! Warga Kaget dan Kebingungan Saat Perpanjangan
Baca: VIDEO TEASER - Kaget Bayar Pelat Motor Rp 5 Juta, Pakai Nomor Cantik Rp 20 Juta
Bayar Rp 6 Juta
Selama dua tahun sejak membeli sepeda motor, Dwi Styanto tidak bisa membayar pajaknya.
Ia heran dan penasaran atas peristiwa tesebut padahal di STNK jelas tertera identitas dan nomor plat kendaraan KB 2222 AA.
Tapi saat akan membayar pajak petugas menyebutkan bahwa nomor kendaraan tersebut bukan atas nama dirinya.
Sehingga dua tahun sejak pembelian sepeda motor 2016 lalu ia tak bisa membayar pajaknya.
Nomor plat kendaraannya memang masuk daftar plat favorit dengan angka dua berturut empat kali.
Ia menceritakan proses mendapatkan nomor plat 2222 tersebut.
"Saya membeli sepeda motor di satu dealer, lantas saya meminta nomor 2222 karena memang angka bagus," ujar Dwi, Senin (07/01/2019).
Kala itu, salesnya menuturkan bahwa tidak bisa memesan favorit.
Tapi ada sales lainnya yang siap membantu mengurusnya dengan membayar sejumlah uang.
"Biayanya dulu waktu saya memesan di dealer itu Rp 500 ribu. Itu langsung selesnya yang mengatakan dan harus bayar untuk meminta plat sendiri," ucapnya.
Tak beberapa lama, akhirnya plat kendaraan yang diinginkan Dwi keluar dengan nomor yang telah dipesannya, KB 2222 AA.
Kendala mulai muncul saat setahun setelah membelinya, kala itu ia ingin membayar pajak.
"Kejadiannya tahun pertama saya mau membayar pajak di Bank Kalbar dan tidak bisa karena nama identitas motor dengan plat itu atas nama orang lain. Saya disuruh ke Samsat, saya pergi ke Samsat juga tidak bisa karena atas nama orang lain juga," jelasnya.
Merasa tak bisa membayar pajaknya, Dwi berencana membayar setelah BPKB motornya keluar dari dealer untuk tahun keduanya.
Baca: Supaya Suami Tak Jajan di Luar, Para Istri Bisa Buat Makanan Penambah Gairah Seks Ini di Rumah
Baca: Tercyduk 2 Hari Ngamar dengan Wawan di Hotel, Tarif Faye Nicole Beda Jauh dengan Vanessa Angel
Hal sama pun masih terjadi, ia tetap tidak bisa membayar pajak karena KB 2222 AA atas nama oranglain.
"Saat BPKB keluar, saya bayar pajak tetap tidak bisa juga. Ktanya nomor yang saya punya itu sudah ada yang pakai. Jadi saya binggung kenapa nomor yang saya pinta bisa keluar," katanya.
Dwi memastikan bahwa semua administrasi baik di STNK maupun BPKB atas namanya semua.
"Kalau di sistem itu tidak keluar nama saya. Nomornya betul 2222 tetapi nama ornag lain yang keluar. Jadi saya binggung mau membayar pajak. Jalan satu-satunya kata orang Samsat harus ganti nomor. Kalau ganti nomor biasanya kan tunggu lima tahun baru bisa ganti," ujarnya menceritakan kejadian yang dialami.
Kemudian, solusi lain yang ditawarkan petugas padanya adalah membayar sejumlah uang untuk mempertahankan nomor plat kendaraan, karena masuk kategori nomor favorit.
"Cuma yang saya sesalkan itu, kenapa waktu pengeluaran STNK dan BPKB, kenapa sudah tahu itu nomor orang lain tapi tetap dibikin. Seharusnya mereka ada sistemnya. Bahwa nomor ini sudah ada dan tidak bisa," tegasnya.
Lebih lanjut, Dwi menceritakan ada petugas yang mengatakan apabila tetap ingin menggunakan plat tersebut harus membayar Rp 6 juta karena masuk kategori nomor favorit.
"Saya kemarin sempat disuruh bayar Rp 6 juta di Samsat, kalau Saya mempertahankan nomor ini. Kemudian saya ditanya sanggup atau tidak membayar Rp 6 juta," sebutnya.
Ia pun heran mengapa dijelaskan harus membayar Rp 6 juta untuk tiga angka dan satu angkanya kemungkinan akan diubah.
"Satu nomor diminta Rp 2 juta. Jadi petugasnya bertanya sangup atau tidak untuk mempertahakan tiga nomor ini," jelasnya Dwi. Dwi menjelaskan dengan adanya hal ini, ia malas untuk bayar pajak kendaraan. (Tito Ramadhani/Syahroni)
Baca: Ustaz Yusuf Mansur Menangis Saat Jenguk, Lakukan Ini Hingga Ustaz Arifin Ilham Tidur
Baca: Jual Ginjal untuk Beli iPhone 4, Seorang Pria Alami Hal Mengerikan 8 Tahun Kemudian
BIAYA PLAT PILIHAN
Banyak Angka Tanpa Huruf Ada Huruf
1. NRKB pilihan 1 (satu) angka
* Tidak ada huruf di belakang (blank) Rp 20 juta
* Ada huruf di belakang angka Rp 15 juta
2. NRKB pilihan 2 (dua) angka
* Tidak ada huruf di belakang Rp 15 juta
* Ada huruf di belakang Rp 10 juta
3. NRKB pilihan 3 (tiga) angka
* Tidak ada huruf di belakang angka Rp 10 juta
* Ada huruf di belakang angka Rp 7,5 juta
4. NRKB pilihan 4 (empat) angka
* Tidak ada huruf di belakang angka Rp 7,5 juta
* Ada huruf di belakang angka Rp 5 juta
Dasar Hukum
* PP No 60 Tahun 2016.
* Keputusan Korlantas Polri, Nomor Kep 62/XII/2016.
Peruntukan Khusus
* 1-1999 : Mobil penumpang.
* 2000-6999 : Sepeda motor.
* 7000-7999 : Bus.
* 8000-8999 : Mobil barang.
* 9000-9999 : Kendaraan khusus (ambulans).
DATA: RAM/ONI
SUMBER: Polda Kalbar