Tiga Polisi Polres Landak Dipecat dengan Tidak Hormat, Ini Orangnya

Dua di antaranya terlibat kasus penyalahgunaan nakorba, sedangkan satunya terlibat kasus tindak pidana

Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
Upacara PDTH kepada tiga anggota Polres Landak, Selasa (8/1/2019). 

Dalam Sebutannya saat upacara, Kapolres mengatakan bahwa Aiptu Rabudin semenjak pindah tugas dari Bidpropam Polda Kalbar ke Mempawah, hanya bertugas selama 3 hari.

"Aiptu Rabudin, sebelumnya bertugas sebagai BA Sat Sabhara Polres Mempawah Mempawah, dan terhitung mulai tanggal 1 November 2017 hingga saat ini, yang bersangkutan tidak masuk Dinas tanpa keterangan,"jelas Didik Dwi Santoso.

Baca: Beredar Kabar Ust Arifin Ilham Meninggal Dunia, Fadli Zon Beberkan Kondisi Terbarunya Lewat Cuitan

Baca: 17 Januari Pedagang Pasar Beringin Akan Direlokasi ke Pasar Semi Modern

Baca: Ekonomi Indonesia Diprediksi Membaik di 2019, Ini Alasannya

Sebelumnya, lanjut  Didik Dwi Santoso, Aiptu Rabudin telah menjalani Proses Persidangan Komisi Kode Etik Profesi Polri, dan Pelaksanaan Sidangnya telah di jalankan selama 3 kali.

Pada sidang tersebut yang bersangkutan di Jatuhi Sanksi bersifat Rekomendasi berupa PTDH sebagai anggota Polri.

Pada upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat ini, tidak di hadiri oleh Aiptu Rabudin, namun Pelaksanaan Upacara ini tetap di laksanakan dengan cara absensia.

Pada kesempatan, Didik Dwi Santoso mengatakan bahwa banyak pemuda pemudi yang ingin menjadi anggota Polri, dan sangat tidak mudah untuk masuk menjadi anggota Polri.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved