Hadiri Sidang Ujaran Kebencian Isa Anshari, Cornelis: Saya Tidak Pernah Main Facebook
Saya juga tidak merekam, tidak menyebarkan, saya tidak membuat fitnah saya hanya membaca yang ditulis oleh buku
Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Nur Imam Satria
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Pengadilan Negeri (PN) Ketapang menggelar sidang lanjutan terhadap terdakwa Ketua Front Perjuangan Rakyat Ketapang (FPRK), Isa Anshari terkait kasus ujaran kebencian terhadap mantan Gubernur Kalbar, Cornelis.
Sidang yang beragendakan mendengarkan keterangan tiga orang saksi pelapor yakni satu di antaranya Cornelis, mantan Gubernur Kalbar dua periode dan juga ratusan pendukung terdakwa, Kamis (3/1/2019).
Dalam sidang tersebut, Ketua Hakim, Iwan Wardhana menyampaikan agenda persidangan kali ini mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh JPU.
Baca: Edi Suratman: Jalan Mantap Dorong Perekonomian Kota Pontianak
Baca: Terkait 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos, Polri akan Periksa Wasekjen Partai Demokrat
Baca: BREAKING NEWS - Kebakaran di Rasau Jaya Ternyata Hoaks, Ini Faktanya
Dalam sidang lanjutan itu, sejumlah saksi yang dihadirkan sebanyak tiga orang.
Hakim mempersilahkan saksi pertama yakni Cornelis untuk dimintai keterangan terlebih dahulu.
Mantan Gubernur Kalbar, Cornelis saat ditanyai oleh JPU mengenai tujuannya hadir dalam persidangan mengaku kalau kehadirannya sesuai dengan surat panggilan sehubungan dengan permasalahan di media sosial terkait kasus yang menjerat terdakwa Isa Anshari.
"Saya tidak pernah main facebook, tau persoalan ini juga dari masyarakat di antaranya saudara Lipi yang melaporkan kepada saya kemudian saya minta agar kepolisian mengecek kebenarannya," tutur Cornelis.
Baca: Jalan Kebun Sawit PT GRS Dipagar Karyawan Panen, Polisi Ungkap Hal Ini
Baca: Berada di Zona Terlarang, Bawaslu Sekadau Tertibkan Alat Peraga Kampanye
Ia melanjutkan, laporan yang ia terima terkait postingan terdakwa yang isinya pada intinya mengatakan dirinya sebagai provakator dan juga mengenai postingan menantang dirinya duel sampai mati di halaman Mapolda Kalbar.
"Itu ditujukan kesaya, reaksi saya setelah mengetahui tidak terlalu dipermalukan, tapi saya berpikir ini menyangkut masalah masyarakat banyak. Biarpun saya mantan gubernur, saya ketua parpol dan presiden MADN dan memiliki pengikut, takutnya ini menjadi masalah sosial atau hal-hal tidak diinginkan, makanya langkah hukum yang diambil merupakan langkah tepat, kami serahkan semua ke penegak hukum untuk menyelesaikannya," terang Cornelis.
Cornelis juga mengetahui bahwa dirinya pernah dilaporkan, namun diakuinya dirinya sudah memberi klarifikasi serta bukti-bukti ilmiah atas apa yang disampaikan kalau itu bukanlah pendapat dirinya, bahkan apa yang dilakukannya itu untuk kalangan sendiri dan intropeksi diri kelompoknya dari sejarah masa lalu.
Bahkan, saat majelis hakim mempertanyakan apakah video yang viral tersebut sepengetahuan atau seizin darinya, Cornelis menjawab kalau itu tidak pernah seizin dan sepengetahuan dirinya.
"Saya juga tidak merekam, tidak menyebarkan, saya tidak membuat fitnah saya hanya membaca yang ditulis oleh buku," jelasnya.
Baca: KPU Mempawah Himbau Peserta Pemilu 2019 Tertib Pasang Alat Peraga Kampanye
Baca: Buat Gaduh! Bareskrim Akan Usut Penyebar Berita Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos
Saat ditanyai oleh penasehat hukum terdakwa mengenai buku apa dan apa bunyi dari buku yang ia pernah sampaikan dalam sebuah pidato yang viral sehingga memancing reaksi dari terdakwa, Cornelis tidak mau menjawab pertanyaan tersebut, lantaran pertanyaan itu sudah diluar kontek perkara.
Sementara saksi kedua, Lipi Asmet mengaku tidak mengenal terdakwa, dirinya mengetahui adanya postingan terdakwa mengenai Mantan Gubernur Kalbar, Cornelis dari temannya.
Usai mengetahui postingan tersebut, dirinya mengecek kebenarannya dengan melihat status di akun terdakwa dan sempat memberikan komentar di satu diantara postingan terdakwa.
"Kalau menurut saya isi postingan ada unsur ujaran kebencian. Saya ada komentar yang bunyinya janganlah seperti itu," tuturnya.
Lipi Asmet mengaku turut memberikan informasi mengenai postingan tersebut kepada Mantan Gubernur Kalbar.
Bahkan menurutnya, apa yang disampaikan oleh Cornelis merupakan persoalan masa lalu kelompok mereka dan itupun sesuai kutipan dari buku, namun saat ditanyai apa isi buku ia mengaku tidak mau menjawab lebih jauh lantaran hal tersebut diluar konter perkara.
Baca: Terkait 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos, Polri akan Periksa Wasekjen Partai Demokrat
Sedangkan saksi ketiga, Bobi, dalam persidangan ini mengaku melihat postingan terdakwa baik mengenai postingan mengatakan Cornelis sebagai provokator maupun ajakan duel sampai mati di halaman Mapolda Kalbar.
Bobi mengaku tidak memberikan komentar apapun terkait postingan terdakwa dan hanya memberikan emotion like atau jempol disatu diantara postingan terdakwa.
Dalam persidangan tersebut, Bobi mengaku sudah lama mengenal Cornelis dan menganggap Cornelis sebagai ayahnya sendiri, sehingga ketika melihat postingan terdakwa Bobi kemudian membuat postingan yang isinya mengajak terdakwa untuk berduel di Jembatan Pak Kasih di Tayan.
"Saya mosting itu dalam keadaan sadar dan serius menantangnya, apalagi saya juga kenal terdakwa sejak tahun 2015 lalu," aku Bobi.
Bahkan, Bobi mengaku terdakwa sempat membalas postingan dirinya dengan mengatakan kalau dirinya tidak selevel dengan terdakwa dan hanya selevl dengan anak terdakwa.
Saat ditanyai apakah postingannya merupakan reaksi terhadap postingan terdakwa yang ditujukan kepada Cornelis didalam postingan, Bobipun mengaku itu memang benar.
Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa
Pengadilan Negeri (PN) Ketapang kembali menggelar sidang lanjutan beragendakan pembacaan putusan sela terhadap nota keberatan atau Eksepsi penasehat hukum terdakwa Isa Anshari atas kasus ujaran kebencian yang menjerat dirinya.
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ketapang Jln. Jend. Sudirman, Kabupaten Ketapang, Selasa (18/12/2018). Dimulai sekitar pukul 09.25 Wib yang dihadiri puluhan masyarakat pendukung Isa Anshari dan dijaga ketat oleh aparat keamanan.
Dalam sidang tersebut majelis hakim memutuskan menolak nota keberatan atau Eksepsi penasehat hukum terdakwa dan menolak pengalihan penahanan yang diajukan oleh terdakwa melalui penasehat hukumnya.
Menurut pantauan Tribun, Majelis hakim yang dipimpin langsung Ketua PN Ketapang, Iwan Wardhana menyampaikan kalau agenda persidangan kali ini pembacaan putusan sela terhadap dakwaan, eksepsi penasehat hukum terdakwa serta tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Setelah mendengar surat dakwaan dari JPU serta mendengar Eksepsi dari Penasehat Hukum terdakwa, majelis hakim telah mempelajari dan menimbang hal tersebut," katanya saat memimpin persidangan.
Yang mana dari hasil tersebut, pihaknya memutuskan surat dakwaan yang telah disampaikan JPU telah sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga majelis hakim menyatakan keberatan dari penasehat hukum terdakwa Isa Anshari tidak diterima, kemudian memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 406/Pid.Sus/2018/PN Ktp terhadap terdakwa serta menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir.
"Karena Eksepsi tidak diterima, maka pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus ini," sebutnya.
Selain menolak Eksepsi dari penasehat hukum terdakwa, Majelis Hakim menyampaikan penolakan permohonan pengalihan penahanan yang sebelumnya telah diajukan oleh Penasehat Hukum terdakwa kepada PN Ketapang.
"Untuk sidang lanjutannya sesuai hukum acara maka agendanya menghadirkan saksi korban yang akan diperiksa terlebih dahulu pada sidang lanjutan Kamis 3 Januari 2019 mendatang," terangnya.