Ahok Bebas 24 Januari Disambut Sejumlah Agenda, Langsung On Air

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, mantan Gubernur DKI Jakarta terpidana kasus penistaan agama bakal bebas 24 Januari 2019 mendatang

Editor: Madrosid
Tribunnews/EPA/Bagus Indahono/Pool
Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bersiap menjalani sidang kasus penodaan agama yang melibatkan dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menggunakan bekas gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, di Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (27/12/2016). Sidang kali ini merupakan sidang Ahok yang ketiga dengan agenda putusan sela hakim. 

"Kemarin, saya ketemu Pak Ahok. Cerita di situ, dia dirayu oleh partai tertentu untuk masuk," ungkap Djarot di aula Hotel Wings, Deli Serdang, Sumatera Utara.

Namun, kata Djarot, Ahok secara tegas menolak tawaran itu karena ia hanya ingin bergabung dengan PDIP.

"Dia (Ahok) bilang tidak. Kalau dia mau masuk partai, 'saya hanya ingin masuk PDI Perjuangan'," ucap Djarot mengulang pernyataan Ahok.

 

Sebelum bebas, Ahok dipindah Lapas Klas 1 Cipinang

Dikutip dari TribunnewsBogor.com dan Tribun Jogja, Kemenkum HAM memastikan bahwa Ahok bebas 24 Januari.

Saat pelepasan nanti, Ahok akan dipindahkan ke Lapas Klas 1 Cipinang, Jatinegara, Jakarta Timur.

"Secara administrasi, kan tanggung jawab tetap di Lapas Klas 1 Cipinang, hanya tempat (saat ini ditempatkan) saja di Mako Brimob," jawab singkat Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM ( Kemenkum HAM) Ade Kusmanto, saat dikonfirmasi, Rabu (2/1/2019).

"Nanti saat bebas, pihak Lapas Cipinang yang menandatangani surat pembebasannya," lanjutnya.

Bebas lebih cepat

Rangkuman dari TribunnewsBogor.com dan Tribun Jogja, Ahok bebas lebih cepat dari 2 tahun masa tahanannya karena telah menerima tiga remisi sebelumnya.

Remisi pertama diterima Ahok saat Hari Raya Natal 2017 sebanyak 15 hari.

Remisi kedua, Ahok menerimanya saat Hari Ulang Tahun ke-73 Republik Indonesia, sebanyak dua bulan.

Remisi ketiga saat Hari Raya Natal 2018, sebanyak 1 bulan.

Jadi, Ahok total akan mendapat total remisi selama 3 bulan 15 hari.

Sebelumnya Ahok dinyatakan bersalah oleh majelis hakim dan dipidana penjara selama dua tahun, karena dinyatakan terbukti melakukan penodaan agama.

Menurut Majelis hakim, Ahok terbukti melakukan penodaan agama dalam pidatonya di Kepulauan Seribu pada 2016.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kumpulan Fakta Ahok Bebas 21 Hari Lagi, Tampil Acara TV hingga Merapat PDIP.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved