Ahok Bebas 24 Januari Disambut Sejumlah Agenda, Langsung On Air
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, mantan Gubernur DKI Jakarta terpidana kasus penistaan agama bakal bebas 24 Januari 2019 mendatang
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, mantan Gubernur DKI Jakarta terpidana kasus penistaan agama bakal bebas 24 Januari 2019 mendatang.
Mantan pasangan Joko Widodo (Jokowi) saat memimpin Jakarta ini pun santer dikabarkan dengan berbagai kegiatan setelah bebas dari penjara Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.
Berikut ini kumpulan fakta dari berbagai sumber terkait kabar kegiatan Ahok setelah bebas nanti.
Baca: Ahok Bebas 24 Januari 2019, Ternyata Ini Agenda Pertamanya Begitu Keluar Penjara
Baca: Ahok Diprediksi Bakal Semakin Kaya Usai Bebas dari Penjara! Ini Deretan Pabrik Uang Ahok
Ahok bakal on air di Metro TV
Dua hari setelah bebas nanti, Ahok dikabarkan akan mengisi acara televisi di stasiun televisi swasta Metro TV.
Dijadwalkan, Ahok akan menghadiri wawancara eksklusif pada Sabtu (26/1/2019) dan Selasa (29/1/2019).
Kabar tersebut diunggah oleh adik Ahok, Fifi Lety Tjahaja Purnama melalui akun Instagramnya @fifiletytjahajapurnama pada 21 Desember 2018 lalu.
Dalam unggahannya tersebut, Fifi mengabarkan bahwa kakaknya tersebut akan bebas pada 24 Januari.
Dia juga membenarkan bahwa rencana wawancara di Metro TV bukan hoaks.
Baca: Miris! Oknum Pelajar SMP di Putussibau Terlibat Pencurian
Baca: Sintang Kategori Kerawanan Sedang, Bawaslu Selalu Antisipasi Resiko Konflik Pemilu
Masih saja ada Yg tdk percaya dan bilang ini Hoax. Buat semua Yg kangen dan sayang #ahok memang benar Tgl 24 January #Ahok uda bebas murni. (remisi natal Di ambil kok, jadi uda pasti itu berita hoax Kalau ahok menolak remisi natal). Berita Di Metrotv, soal wawancara #btp juga Benar banget. Silakan pada nonton aja ya. Trima kasih uda pada tanya2 artinya Masih care Gbu all doakan Yg terbaik all the best. Ps: Soal undangan bisa hubungi team btp Di @basukibtp. Ehm Yg Soal pribadi Silakan tanya sendiri ke koko Ahok, kan bentar lagi beliau bebas #ahoklovers #ahokshow #basukibtp
Merapat PDIP

Ketua Dewan Pimpinan Pusat PDIP, Djarot Saiful Hidayat, membeberkan percapakapannya dengan Ahok.
Dikutip dari Wartakota dan TribunWow.com, hal tersebut ia sampaikan saat memberi sambutan acara Safari Politik Kebangsaan jilid III PDIP di Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (14/12/2018).
Djarot menuturkan keinginan Ahok untuk masuk ke Partai Demokrat Indonesia Perjuangan (PDIP).
Menurut keterangan Djarot, Ahok mengatakan bahwa ada partai lain yang merayunya untuk bergabung.
"Kemarin, saya ketemu Pak Ahok. Cerita di situ, dia dirayu oleh partai tertentu untuk masuk," ungkap Djarot di aula Hotel Wings, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Namun, kata Djarot, Ahok secara tegas menolak tawaran itu karena ia hanya ingin bergabung dengan PDIP.
"Dia (Ahok) bilang tidak. Kalau dia mau masuk partai, 'saya hanya ingin masuk PDI Perjuangan'," ucap Djarot mengulang pernyataan Ahok.
Sebelum bebas, Ahok dipindah Lapas Klas 1 Cipinang
Dikutip dari TribunnewsBogor.com dan Tribun Jogja, Kemenkum HAM memastikan bahwa Ahok bebas 24 Januari.
Saat pelepasan nanti, Ahok akan dipindahkan ke Lapas Klas 1 Cipinang, Jatinegara, Jakarta Timur.
"Secara administrasi, kan tanggung jawab tetap di Lapas Klas 1 Cipinang, hanya tempat (saat ini ditempatkan) saja di Mako Brimob," jawab singkat Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM ( Kemenkum HAM) Ade Kusmanto, saat dikonfirmasi, Rabu (2/1/2019).
"Nanti saat bebas, pihak Lapas Cipinang yang menandatangani surat pembebasannya," lanjutnya.
Bebas lebih cepat
Rangkuman dari TribunnewsBogor.com dan Tribun Jogja, Ahok bebas lebih cepat dari 2 tahun masa tahanannya karena telah menerima tiga remisi sebelumnya.
Remisi pertama diterima Ahok saat Hari Raya Natal 2017 sebanyak 15 hari.
Remisi kedua, Ahok menerimanya saat Hari Ulang Tahun ke-73 Republik Indonesia, sebanyak dua bulan.
Remisi ketiga saat Hari Raya Natal 2018, sebanyak 1 bulan.
Jadi, Ahok total akan mendapat total remisi selama 3 bulan 15 hari.
Sebelumnya Ahok dinyatakan bersalah oleh majelis hakim dan dipidana penjara selama dua tahun, karena dinyatakan terbukti melakukan penodaan agama.
Menurut Majelis hakim, Ahok terbukti melakukan penodaan agama dalam pidatonya di Kepulauan Seribu pada 2016.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kumpulan Fakta Ahok Bebas 21 Hari Lagi, Tampil Acara TV hingga Merapat PDIP.