Terbukti Tak Bersalah, Pria yang Dipenjara 17 Tahun Dapat Kompensasi Rp 15 Miliar Lebih

Schmidt mengatakan, Jones merupakan orang pertama yang menyetujui pemberian kompensasi bagi mereka yang tidak melakukan kejahatan, tapi justru

Editor: Rihard Nelson
Kansas Department of Corrections via NBC
Ricky Amos (kiri) dan Richard Jones (kanan). 

Jones diberi sertifikat khusus yang menyatakan dia tidak bersalah.

Selanjutnya, dia akan menerima konseling dan perawatan kesehatan selama dua tahun.

Sementara itu, pencuri yang sesungguhnya, Ricky Lee Amos, yang memang terlihat mirip dengan Jones ditemukan tinggal di dekat lokasi kejadian.

(KOMPAS.COM/Veronika Yasinta)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Terbukti Tak Bersalah, Pria yang Dipenjara 17 Tahun Dapat Rp 15 Triliun

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved