Terbukti Tak Bersalah, Pria yang Dipenjara 17 Tahun Dapat Kompensasi Rp 15 Miliar Lebih

Schmidt mengatakan, Jones merupakan orang pertama yang menyetujui pemberian kompensasi bagi mereka yang tidak melakukan kejahatan, tapi justru

Editor: Rihard Nelson
Kansas Department of Corrections via NBC
Ricky Amos (kiri) dan Richard Jones (kanan). 

Terbukti Tak Bersalah, Pria yang Dipenjara 17 Tahun Dapat Rp 15 Miliar

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, OLATHE - Otoritas negara bagian Kansas, Amerika Serikat, sepakat untuk memberikan uang senilai 1,1 juta dollar atau sekitar Rp 15,9 miliar (kurs rupiah Rp 14 ribuan) kepada seorang pria.

Pasalnya, pria tersebut menghabiskan 17 tahun di penjara usai divonis bersalah atas aksi perampokan.

Pria bernama Richard Anthony Jones mengatakan, perampokan itu dilakukan oleh seseorang yang mirip dengannya.

Melansir NBC News, Rabu (19/12/2018), Jaksa Agung Kansas Derek Schimdt akhir menyetujui penyelesaian kasus yang menimpa Jones pada Selasa lalu.

Baca: Video Detik-detik Kongres KNPI ke-XV Berlangsung Ricuh, Seorang Peserta Digiring Keluar Ruangan

Baca: Nyamar jadi Pembeli, Polisi Tangkap Penjual Miras di Jeruju

Baca: Baru 2 Minggu Pengasuh Gempita Berhenti Kerja, Gisel Pusing Cari Penggantinya

Schmidt mengatakan, Jones merupakan orang pertama yang menyetujui pemberian kompensasi bagi mereka yang tidak melakukan kejahatan, tapi justru dipenjara.

Melalui undang-undang negara bagian baru tersebut, orang-orang yang keliru divonis hakim bisa menuntut otoritas.

"Memenuhi semua persyaratan UU dan menyetujui nilainya sehingga Jones dapat menerima manfaat yang dia berhak dapatkan karena keliru dihukum," katanya.

CNN mencatat, semua itu berawal ketika seorang pria lain mencoba mencuri dompet seorang perempuan parkir Walmart, di Roeland Park, Kansas, pada 1999.

Dia melawan dan memegang erat tasnya, namun pria tersebut dapat kabur membawa ponsel milik korban.

Perempuan itu jatuh sehingga aksi pencurian diklasifikasikan sebagai perampokan yang parah.

Para saksi mengidentifikasikan penjahat itu sebagai pria Afrika-Amerika atau Latin bernama Rick, yang rambut panjangnya dikucir ke belakang.

Tidak ada bukti fisik yang mengaitkan Jones dengan kejahatan tersebut, dan dia selalu menolak telah melakukan kesalahan.

Dia dapat dibebaskan ketika para pendukungnya menemukan bukti ada pria lain yang mirip dengannya, tinggal di dekat Walmart.

Pengacaranya dari Midwest Innocence Project dan Pauel W Wilson Defender Project menyodorkan bukti tersebut pada Juni 2017.

Jones diberi sertifikat khusus yang menyatakan dia tidak bersalah.

Selanjutnya, dia akan menerima konseling dan perawatan kesehatan selama dua tahun.

Sementara itu, pencuri yang sesungguhnya, Ricky Lee Amos, yang memang terlihat mirip dengan Jones ditemukan tinggal di dekat lokasi kejadian.

(KOMPAS.COM/Veronika Yasinta)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Terbukti Tak Bersalah, Pria yang Dipenjara 17 Tahun Dapat Rp 15 Triliun

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved