Gubernur Segera Ganti 48 Pejabat, Sutarmidji: Sarjana Hukum Urus Jembatan, Kan Gile Kayak Gitu

Gubernur Kalbar Sutarmidji menunjukkan komitmennya untuk melakukan reformasi birokrasi di tubuh Pemprov Kalbar.

Penulis: Hasyim Ashari | Editor: Agus Pujianto
Youtube/Kompas TV Pontianak
Gubernur Kalbar Sutarmidji saat diwawancarai Kompas TV Pontianak di acara Sapa Kalbar 

“Bukan masalah kasus Sekda, bukan. Ini semuanya. Bahkan Pak Mendagri di hadapan para kepala daerah yang mendapat pembekalan mengatakan contoh Kalimantan Barat. Pola pikir yang seperti itu yang harus kita ubah,” paparnya.

Menurutnya, semua harus berdasarkan pada aturan yang berlaku.

Gubernur Sutarmidji pun menyebut Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014.

“Pasal 117, menyebut jabatan tinggi Pratama, Media, dan Utama, hanya dapat diduduki paling lama 5 tahun,” tegas Sutarmidji.

Kalau mau diperpanjang menurutnya evaluasi.

Baca: Live Streaming Trans 7 Mata Najwa: PSSI Bisa Apa Jilid 2 Melawan Mafia Bola Pukul 20.00 WIB

Baca: LIVE BOLA Streaming Bogor FC Vs PSCS, Laga Hidup-Mati Liga 3 Jam 7 Malam Ini

Baca: Dinas Perindustrian Pontianak Dukung Inovasi Motor Amphibi Siswa SMKN 4 Pontianak

“Kebutuhan organisasi, kompetensi, persetujuan pejabat pembina kepegawaian, dan KSN,” paparnya.

Menurutnya, waktu 5 tahun sudah terlalu lama orang duduk di sebuah jabatan.

“Gak boleh lama-lama. Kita evaluasi juga. 2 tahun gak kompeten, udah,” tegas Sutarmidji. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved