Bupati Cianjur Ditangkap KPK, Sopir Angkot Gratiskan Penumpang

Sebuah kertas bertuliskan "NAIK ANGKOT GRATIS HARI INI #BONUS OTT KPK" tertempel di pintu angkot

Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
Angkot menggratiskan tarif bagi penumpangnya di hari yang sama Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar terjaring OTT KPK. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar ditetapkan tersangka,  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Irvan ditangkap atas dugaan kasus korupsi dana pendidikan untuk 140 sekolah menengah pertama (SMP). Selain Irvan, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka.

Di antaranya Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Cecep Sobandi, Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Rosidin serta kakak ipar Irvan, Tubagus Cepy Sethiady.

Berita penangkapan Irvan Rivano Muchtar nampaknya merupakan kabar baik bagi warga Cianjur.

Salah satunya untuk sopir angkot di Cianjur. Gambar ini diunggah oleh Komisioner KPK Laode Muhammad Syarif.

Baca: Khawatir Terlibat Narkoba, Kapolres Pantau Pergerakan Dua Anggotanya Setelah Dipecat

Laode menganggap hal itu sebagai apresiasi rakyat untuk kinerja KPK.

Apresiasi seperti yang dilakukan sopir angkot ini membuat KPK selalu bekerja keras memburu koruptor.

Sebab, rakyat sudah sangat tertindas oleh perilaku politisi/pejabat korup.

Dilansir dari Kompas.com, KPK berharap kakak ipar Irvan segera menyerahkan diri.

Tubagus Cepy Sethiady kakak ipar Irvan diduga bertindak sebagai perantara transaksi dari kepala sekolah kepada bupati.

Menurut Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, para kepala sekolah percaya bahwa Cepy adalah orang kepercayaan bupati.

Sopir angkot di Cianjur menggratiskan tarif bagi penumpangnya tepat di hari Irvan Rivano Muchtar terciduk Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.

Sebuah kertas bertuliskan "NAIK ANGKOT GRATIS HARI INI #BONUS OTT KPK" tertempel di pintu angkot.

Korupsi dana pendidikan di Cianjur diduga sudah berlangsung sebelum Irvan Rivano Muchtar menjabat sebagai bupati.

KPK menduga praktik serupa telah terjadi sejak bupati pada periode sebelumnya.

Sumber: Grid.ID
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved