Pileg 2019
KPU Putuskan OSO Bisa Jadi Calon Anggota DPD dengan Syarat Keluar dari Hanura
KKPU memberi kesempatan kepada Oesman Sapta Odang (OSO) untuk bisa masuk daftar calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Pemilu 2019.
Sebaliknya, jika yang bersangkutan memenuhi syarat sebagaimana putusan MK, maka nama OSO akan dimasukan ke dalam DCT.
"(Jika tak serahkan surat pengunduran diri sebagai anggota parpol) berarti Putusan MK tidak dijalankan, ya nggak bisa masuk (DCT)," tegas Pramono.
Baca: Eddy Suratman Harap Pihak Kepolisian Turun Tangan Selidiki Kelangkaan Elpiji
Baca: Buru Pelaku Pembuangan Bayi Laki-laki, Polisi Cek CCTV Warga Sekitar TKP Temuan
Baca: BREAKING NEWS - Warga Geger Penemuan Mayat Bayi Dalam Kardus di Pontianak Timur
KPU sebelumnya mencoret OSO sebagai calon anggota DPD lantaran tidak menyerahkan surat pengunduran diri dari parpol. OSO dianggap masih tercatat sebagai anggota parpol.
Menurut putusan MK, anggota DPD dilarang rangkap jabatan sebagai anggota parpol.
Aturan mengenai larangan anggota DPD rangkap jabatan tercantum dalam putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 yang dibacakan pada Senin (23/7/2018).
Atas putusan KPU itu, OSO melayangkan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
MA mengabulkan gugatan uji materi OSO terkait PKPU Nomor 26 Tahun 2018 yang memuat syarat pencalonan anggota DPD.
Baca: LIVE BOLA Streaming Monaco Vs Dortmund dan Brugge Vs Atl Madrid, Liga Champion Malam Ini
Baca: Barcelona Vs Tottenham: Spurs Diprediksi Sulit Ganjal Inter Milan, Siaran Langsung (Live) Beinsport
Baca: Anak Punya Penghasilan, Jumlah Pajak Terutang Digabung Penghasilan Orangtua
Sementara Majelis Hakim PTUN juga mengabulkan gugatan Ketua Umum Partai Hanura itu dan membatalkan surat keputusan (SK) KPU yang menyatakan OSO tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon anggota DPD.
Hakim juga memerintahkan KPU untuk mencabut SK tersebut.
OSO merupakan Caleg DPD dari Daerah Pemilihan Kalimantan Barat (Kalbar).
Pada pemilu sebelumnya, OSO berhasil melenggang ke Jakarta.
Belakangan ia menjadi Ketua DPD RI. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Keputusan KPU: OSO Bisa Jadi Calon Anggota DPD, tetapi Harus Keluar dari Hanura