Tersandung Kasus Pidana, Dua Personel Polresta Pontianak Dipecat Dengan Tidak Hormat
Sementara Bripda Dori tersandung tindak pidana umum asusila. Ia diduga melakukan tindakan asusila terhadap anak bawah umur.
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Jamadin
Pemecatan di Kapuas Hulu
Pemecatan anggota polisi juga dilakukan oleh Kapolres Kapuas Hulu, 3 September 2018.
Kapolres Kapuas Hulu AKBP R Siswo Handoyo pecat seorang anggota Kepolisian atasnama Briptu Ikha Qundarianto, karena tekah melanggar pasal 14 ayat (1) huruf A Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003.
Baca: PMII Dukung Sinergisitas Bawaslu dengan Lembaga Pemantau
Baca: Hari Ini Paolus Hadi Dijadwalkan Melantik Bunda PAUD di Kecamatan Noyan
Pemecatan seorang anggota Kepolisian tersebut, berlangsung dalam acara upacara Pemberhentian tidak dengan hormat anggota Polres Kapuas Hulu, di Halaman Polres Kapuas Hulu, Senin (3/9/2018).
Kapolres Kapuas Hulu AKBP R Siswo Handoyo mengingatkan kepada seluruh personil Polres Kapuas Hulu.
Bahwa ini menjadi bukti, kalau pimpinan bersikap tegas dalam mengambil keputusan, untuk memberhentikan seorang personil Polri yang sudah dirasa tidak layak menjadi Personil Polri.
"Kepada seluruh personil Polres Kapuas Hulu agar tidak ada lagi yang membuat masalah dan melakukan pelanggaran baik disiplin, KKE dan pidana umum,” ujarnya.
“Karena semua ini akan berdampak dalam pelaksanaan tugas dan dapat merugikan diri sendiri dan keluarga," tegas Kapolres.
Handoyo berharap, agar setiap anggota Polri dapat menghayati, dan menjiwai Etika Profesi Kepolisian sebagaimana dalam Peraturan Pemerintah No 14 Tahun 2011, tentang Kode Etik Profesi Polri.
"Pastinya kami tak segan-segan pecat anggota Polri yang melanggar kode etik profesi Polri," ungkapnya.
Baca: Tangkap Tersangka Penganiayaan, Polresta Pontianak Sebut Penyebabnya Motif Asmara
Baca: 2 Anggota Polresta Dipecat, Terlibat Curanmor hingga Cabuli Anak Di Bawah Umur
Pemecatan yang sama juga terjadi di Polres Mempawah, beberapa bulan sebelumnya, Mei 2018.
Pemecatan di Mempawah
Kapolres Mempawah AKBP Didik Dwi Santoso pimpin upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) seorang personel nya yang bernama Bripka Erick, Selasa (22/5/2018).
Didik sangat menyangkan kejadian ini.
Didik mengungkapkan bahwa Bripka Erick yang merupakan Ditukba Polri Gelombang 1 tahun 2003 di SPN Sampali, selama bertugas di Polres Mempawah dirinya telah 6 kali melakukan pelanggran Disiplin dan sudah dijatuhi hukuman disiplin serta satu kali sidang KKEP.