Tangkap Tersangka Penganiayaan, Polresta Pontianak Sebut Penyebabnya Motif Asmara
Saat ini polisi mengamankan tersangka dan barang bukti pisau yang diduga digunakan tersangka untuk melukai korban.
Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ya' M Nurul Anshory
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Jatanras Polresta Pontianak meringkus tersangka penganiayaan berinisial SB (29) di Komplek A Yani Megamal, A Yani Pontianak, Rabu (5/12/2018) sekitar pukul 23.30 WIB.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Husni Ramli, meringkus SB lantaran menganiaya HD (21), berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/2418/XII/RES.1.6/2018/KALBAR/RESTA PTK KOTA tanggal 2 Desember 2018.
Atas kasus ini, M Husni, membeberkan kronologis kejadian, SB melakukan penganiyaan terhadap HD lantaran cemburu kepada HD di rumah tersangka Jl Sungai Raya Dalam, Komplek Hokiland, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kuburaya, Rabu (5/12/2018).
Baca: Dukung Acara Maulid Akbar, Hotel Santika Bantu Aliran Listrik
Baca: 2 Anggota Polresta Dipecat, Terlibat Curanmor hingga Cabuli Anak Di Bawah Umur
Akibat dari penganiayaan tersebut HD mengalami luka dan memar di bagian punggung, tangan kanan dan kiri, rusuk sebelah kiri dan jari tangan kanan.
Saat ini polisi mengamankan tersangka dan barang bukti pisau yang diduga digunakan tersangka untuk melukai korban.
Tersangka dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman kurungan paling lama dua tahun delapan bulan dan denda paling banyak sebesar Rp. 4.500 rupiah.