Tersandung Kasus Pidana, Dua Personel Polresta Pontianak Dipecat Dengan Tidak Hormat

Sementara Bripda Dori tersandung tindak pidana umum asusila. Ia diduga melakukan tindakan asusila terhadap anak bawah umur.

Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ HADI SUDIRMANSYAH
Dua anggota Propam Polresta Pontianak kawal satu diantara anggota Polri yang dihadirkan mengikuti upacara PDTH, Jumat (7/12/2018) 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hadi Sudirmansyah

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Polresta Pontianak mengelar upacara Pemecatan Dengan Tidak Hormat (PDTH) dua anggotanya di MaPolresta Pontianak, Jumat (7/12)‎ pagi sekitar pukul 08.30 WIB.

Upacara PDTH yang di pimpin langsung oleh Kapolresta Pontianak.

PDTH ditandai Kapolresta Pontianak Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir dengan melepas seragam.

Kemudian menyerahkan surat PDTH kepada yang bersangkutan.

PDTH ini dihadiri sejumlah Kapolsek di jajaran Polresta Pontianak‎.

Baca: Ini Lokasi dan Waktu Tes Bagi Peserta Tes CPNS Asal Mempawah

Baca: PMII IAIN Gelar Symposium Nasional dan Silaturrahmi

Dua anggota Polresta Pontianak yang di PDTH tersebut adalah Brigadir Eko dan Bripda‎ Dori.

Keduanya dipecat dengan tidak hormat karena melakukan tindak pidana umum.

Brigadir Eko yang sebelumnya tergabung di Bag Ops melakukan tindak pidana umum.

ia yang tersandung 8 Laporan Polisi.

Di antaranya Kasus Curanmor (pencurian kendaraan bemotor).

Baca: Kapolresta Pontianak Ajak Masyarakat Hindari Ujaran Kebencian Yang dapat Memicu Konflik

Baca: Gelar Seminar Masa Depan Cemerlang Tanpa HIV/AIDS, KBMB Untan Berikan Wawasan Pada Warga

ia desersi atau tidak masuk kerja selama 33 Hari.

Sementara Bripda Dori tersandung tindak pidana umum asusila.

Ia diduga melakukan tindakan asusila terhadap anak bawah umur.

Dori saat ini statusnya Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dilakukan pencarian. 

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved