2 Siswi Tewas Tenggelam
Tanggapi Siswi Tewas Tenggelam, Yenny AS Sayangkan Guru Pilih Kolam Bekas Tambang
Seperti keracunan zat-zat berbahaya yang ada di kolam eks tambang tersebut dan sebagainya
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ishak
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Musibah tenggelamnya dua siswi di Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah saat mengambil nilai mata pelajaran olahraga mendapat perhatian banyak pihak. Termasuk dari pengamat hukum.
"Secara prinsip, sebenarnya untuk mengambil nilai mata pelajaran dengan mengagendakan kegiatan di luar sekolah, tidak ada larangan. Boleh-boleh saja," nilai pengamat hukum sekaligus akademisi UPB Pontianak, Yenny AS, Rabu (28/11/2018).
Baca: Tingkatkan Tenaga Pendidik, Rusman Ali Dukung Diklat Paud
Ia menjelaskan, secara umum dalam sistem pembelajaran, memang seorang guru dimungkinkan mengambil nilai lewat kegiatan di luar dari lingkungan sekolah. Hanya saja, katanya, harus dipastikan apakah fasilitas yang digunakan untuk kegiatan tersebut layak atau tidak, serta aman atau tidak dari sisi safety-nya.
"Dalam konteks kasus ini, di mana pengambilan nilai mata pelajaran olahraga, yang mana tes-nya berkaitan dengan air, tentu harusnya memenuhi syarat-syarat kelaikan. Kalau di kolam renang misalnya, harus diketahui kedalamannya dan sebagainya, sehingga terhindar dari resiko kecelakaan fatal," jelas Yenny.
Baca: KPU Pontianak Mulai Lalukan Pengadaan Perlengkapan TPS
Dalam kasus ini, dilaksanakannya pengambilan nilai olahraga yang dilakukan di lokasi eks tambang, dinilainya menjadi keputusan yang tidak bijak.
Ia menyayangkan hal tersebut, sebab, hal itu menurutnya sangat beresiko dari sisi safety-nya.
Kemungkinan terpaparnya zat-zat berbahaya sisa tambang, baik merkuri dan lain sebagainya.
"Dengan demikian, mungkin saja penyebab meninggalnya juga karena faktor lain. Seperti keracunan zat-zat berbahaya yang ada di kolam eks tambang tersebut dan sebagainya," timpalnya.