CPNS 2018

Seleksi CPNS 2018! Tak Lolos SKD CPNS Ternyata Berpeluang Ikut SKB, Begini Hitungannya

Aturan tersebut termuat dalam Peraturan Menteri PAN RB Nomor 61 Tahun 2018. Ini menjelaskan peserta SKB CPNS 2018 terdiri dari dua kelompok.

Editor: Agus Pujianto
Seleksi CPNS 2018 

Seleksi CPNS 2018! Tak Lolos SKD CPNS Ternyata Berpeluang Ikut SKB, Begini Hitungannya

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengeluarkan peraturan baru.

Peraturan baru itu mengenai sistem kelulusan bagi peserta seleksi kompetensi dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2018, yang dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Aturan tersebut termuat dalam Peraturan Menteri PAN RB Nomor 61 Tahun 2018.

Peraturan tersebut menjelaskan bahwa peserta SKB CPNS 2018 terdiri dari dua kelompok.

Kelompok pertama yaitu peserta SKD yang memenuhi ambang batas atau passing grade.

Kelompok kedua, peserta yang tidak memenuhi passing grade, tetapi mempunyai peringkat terbaik dari nilai kumulatif SKD.

Baca: Terkait CPNS, Pemkab Sekadau Masih Menunggu Regulasi Pusat

Baca: BKD Kalbar Belum Terima Juklak dan Juknis Permenpan-RB Nomor 61 Tahun 2018 Terkait CPNS

Namun, peserta yang tidak memenuhi passing grade ini diberikan suatu aturan.

Salah satunya nilai minimal SKD untuk masing-masing formasi.

Berdasarkan Peraturan Menteri PAN RB Nomor 61 Tahun 2018, kelulusan berdasarkan pemeringkatan nilai kumulatif ini diberlakukan apabila tidak ada peserta SKD yang dapat memenuhi passing grade pada formasi yang telah ditetapkan.

Atau belum tercukupinya jumlah peserta SKD yang memenuhi nilai ambang batas untuk memenuhi jumlah alokasi formasi yang telah ditetapkan.

Nilai paling rendah Adapun ketentuan nilai kumulatif SKD bagi formasi umum, untuk jabatan dokter spesialis dan instruktur penerbang paling rendah 255.

Formasi umum untuk jabatan petugas ukur, rescuer, anak buah kapal, pengamat gunung api, penjaga mercusuar, pelatih/pawang hewan, penjaga tahanan, lulusan terbaik, dan disapora juga dikenai aturan yang sama, yaitu nilai kumulatif paling rendah 255.

Baca: Rekrutmen CPNS 2018 Belum Tuntas, Pemerintah Diminta Publikasikan Setiap Perkembangan ke Masyarakat

Baca: Peraturan MenPAN RB Tentang Sistem Ranking Seleksi CPNS 2018, Begini Ketentuannya!

Sementara untuk formasi penyandang disabilitas, formasi tenaga guru dan tenaga medis/paramedis dari eks tenaga honorer kategori II, serta formasi putra/putri Papua dan Papua Barat mempunyai nilai kumulatif paling rendah 220.

Peserta yang memenuhi ketentuan di atas dan berperingkat terbaik sesuai jenis formasi jabatan diikutsertakan dengan jumlah paling banyak tiga kali jumlah alokasi formasi.

Apabila terdapat peserta yang mempunyai nilai kumulatif SKD yang sama, penentuan didasarkan secara berurutan mulai dari nilai Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

"Tetapi, kalau yang nilainya sama lebih dari tiga kali alokasi formasi, semua akan diikutsertakan mengikuti SKB," ujar Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PAN RB Setiawan Wangsaatmaja.

Hal yang perlu diingat adalah jumlah peserta SKB pada kelompok kedua (peringkat nilai kumulatif) paling banyak tiga kali dari selisih antara jumlah alokasi formasi dengan jumlah peserta pada kelompok pertama (peserta SKD yang memenuhi passing grade).

Baca: Peraturan MenPAN RB Tentang Sistem Ranking Seleksi CPNS 2018, Begini Ketentuannya!

Baca: Banyak Tak Lulus Passing Grade CPNS 2018, Pengamat Nilai Kualitas Pendidikan Tak Merata

Peserta SKB berkompetisi pada kelompoknya masing-masing.

Peserta SKB dari pemeringkatan nilai kumulatif berkompetisi untuk mengisi formasi sebanyak selisih antara jumlah alokasi formasi dan jumlah peserta pada kelompok pertama.

Seperti diketahui, jumlah peserta dengan nilai tes SKD yang melebihi nilai ambang batas sangatlah sedikit sehingga berpotensi tidak terpenuhinya formasi yang telah ditetapkan sebelumnya.

Permen Kemenpan RB tentang optimalisasi pemenuhan kebutuhan atau formasi PNS dalam seleksi CPNS Tahun 2018 ini menyebutkan, alokasi penetapan formasi pada kementerian/lembaga/daerah perlu dioptimalkan.

Hal ini guna pemenuhan kebutuhan PNS yang memadai dan tetap mempertimbangkan kualitas.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) Berdasarkan informasi dari situs Sekretariat Kabinet (Setkab) Republik Indonesia.

Baca: Banyak Tak Lulus Passing Grade CPNS 2018, Pengamat Nilai Kualitas Pendidikan Tak Merata

Baca: PermenPAN dan RB Nomor 38 Tahun 2018 Solusi Polemik Passing Grade CPNS, Pengamat Apresiasi

Berikut contoh kasus yang disampaikan oleh Kepala BKN Bima Haria Wibisana.

1. Formasi yang dibutuhkan satu orang.

Kemudian yang lolos passing grade awal satu orang, maka yang megikuti SKB satu orang.

2. Formasi yang dibutuhkan satu orang.

Kemudian tidak ada yang lolos passing grade awal tidak ada, maka yang mengikuti SKB tiga orang (ranking 1-3).

3. Formasi yang dibutuhkan dua orang.

Kemudian yang lolos passing grade awal dua orang, maka yang mengikuti SKB dua orang (dari keduanya yang lolos passing grade awal).

4. Formasi yang dibutuhkan dua orang.

Kemudian yang lolos passing grade awal satu orang.

Maka yang mengikuti SKB 4 orang, terdiri dari satu orang yang lolos passing grade awal untuk mengisi formasi (satu orang), dan tiga orang yang tidak lolos passing grade awal (ranking tiga terbaik) untuk memperebutkan formasi (dua orang).

Baca: Putuskan Sistem Rangking, Ini Aturan Baru Kelulusan SKD CPNS 2018 di PermenpanRB No 61 Tahun 2018

Baca: Terkait Aturan Baru CPNS, Sukri: Pemkab Kapuas Hulu Tunggu Intruksi Pusat

5. Formasi yang dibutuhkan satu orang.

Kemudian peserta yang lolos passing grade awal tujuh orang, maka yang mengikuti SKB tiga orang (yang lolos passing grade awal dan ranking tiga terbaik).

"Peserta yang tidak lolos passing grade awal dapat mengikuti SKB jika dan hanya jika ada formasi yang kosong (tidak terisi oleh mereka yang lolos passing grade awal) dan menduduki ranking tiga terbaik untuk setiap formasi yang kosong," kata Bima dalam keterangan tertulis.

Semisal formasi yang kosong satu, maka ranking 1-3 yang mengikuti SKD, dan semisal formasi yang kosong dua orang, maka ranking 1-6 orang mengikuti SKB.

(Kompas.com/ Mela Arnani)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Peserta yang Tak Lolos SKD CPNS Masih Berpotensi Ikut SKB, Ini Penjelasannya"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved