Selama Ops Zebra Kapuas Polisi Kapuas Hulu Tilang 1050 Kendaraan
"Mereka kita tilang karena tidak lengkap surat menyurat kendaraan dan SIM. Serta tidak menggunakan helm standar SNI," ucapnya.
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak Sahirul Hakim
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Kasat Lantas Polres Kapuas Hulu, AKP Riko menyatakan, hasil operasi zebra Kapuas tahun 2018, pihaknya telah menilang sebanyak 1050 pelanggaran. Dimana angka tersebut meningkat dari operasi zebra Kapuas tahun 2017 kemarin.
"Peningkatan pelanggaran naik sebanyak 78,26 persen dari hasil operasi zebra Kapuas tahun 2017. Dimana tahun 2017 hanya 572 pelanggaran," ujar AKP Riko kepada wartawan, di Mapolres Kapuas Hulu, Kamis (15/11/2018).
Baca: Seorang Remaja Ditemukan Tewas Gantung Diri Disebuah Pohon Rambutan
Baca: Bupati Minta Dinas Koperasi dan UMKM Kembangkan UMKM di Kapuas Hulu
Riko menjelaskan, rata-rata yang terkena pelanggaran ada roda dua atau sepeda moto.
Serta pengendaranya adalah kebanyakan remaja dan setelah itu baru masyarakat umum.
"Mereka kita tilang karena tidak lengkap surat menyurat kendaraan dan SIM. Serta tidak menggunakan helm standar SNI," ucapnya.
Operasi Zebra Kapuas tahun 2018, jelas Kasat Lantas berlangsung dari tanggal 28 Oktober hingga 12 November 2018. "Selain memberikan tilang bagi yang pelanggar, kita juga mengamankan sebanyak 50 unit kendaraan sepeda motor ke Mapolres Kapuas Hulu, karena surat menyurat kendaraan tidak lengkap," ujarnya.
Untuk kedepannya kata Kasat, pihaknya akan tetap terus menguatkan untuk memberikan penyuluhan lalulintas ke sekolah.
"Terus kita akan menyarankan pemerintah daerah memasang rambu-rambu lalulintas," ungkapnya.