Dewan Masih Bingung Penyampaian LHKPN Secara Elektronik
"Ini memang sesuatu yang baru karena dengan sistem online, makanya tadi diajarkan tata cara pengisian yang benar...,"ujarnya
Penulis: Try Juliansyah | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribunpontianak , Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara elektronik ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga harus dilakukan oleh anggota DPRD Kubu Raya. Wakil Ketua DPRD Kubu Raya, Usman menilai LHKPN dengan cara online ini menurutnya baru saja dilakukan.
"Ini memang sesuatu yang baru karena dengan sistem online, makanya tadi diajarkan tata cara pengisian yang benar. Kami semua anggota DPRD sudah daftar e-LHKPN," ujarnya.
Baca: Odang Nilai LHKPN Sebagai Upaya Cegah Penyalahgunaan Wewenang
Baca: Baru 14 Persen Pejabat di Kubu Raya yang Menyerahkan LHKPN
Diakui Usman, semula pihaknya merasa bingung dalam pengisiannya karena belum tahu cara.
Karena ia beranggapan proses pelaporannya masih seperti sebelumnya yang menggunakan cara manual.
"Awalnya kita kira harus melampirkan semua data pendukung harta yang dilaporkan seperti copy sertifikat tanah, BPKB dan lainnya. Ternyata tidak perlu dilampirkan, cukup dicantumkan saja dalam kolom isian yang disediakan. Tapi kalau tabungan, deposito, surat utang harus disertai data pendukung termasuk posisi saldo terakhir," ungkapnya.
Disamping itu juga menurutnya ada surat kuasa yang harus ditanda tangani diatas materai juga dilampirkan. Jika e-LHKPN ini sudah dinyatakan lengkap maka diakuinya akan diberi tanda terima dari KPK.
"Alhamdulillah hari ini langsung staff bagian penerimaan laporan e-LHKPN dari KPK memberikan bimbingan, insyaallah semua anggota DPRD langsung mencoba mengisi. Karena ini memang menjadi kewajiban kita terutama yang kembali mencalonkan diri di Pileg 2019," pungkasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/sosialisasi-lhkpn.jpg)