Baru 14 Persen Pejabat di Kubu Raya yang Menyerahkan LHKPN

Sebelumnya dengan peraturan yang lama pelaporan dilakukan setiap mutasi dan promosi setiap dua tahun, dan secara manual.

Penulis: Try Juliansyah | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ TRY JULIANSYAH
Pemerintah Kabupaten Kubu Raya melalui Inspektorat Kubu Raya menggelar sosialisasi dan bimbingan teknis tata cara pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara elektronik di kantor Bupati Kubu Raya, Kamis (15/11/2018) 

Laporan Wartawan Tribunpontianak , Try Juliansyah

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Spesialis Muda LHKPN, Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (PP LHKPN) KPK RI, Fanny Farosa mengatakan kehadirannya untuk mensosialisasikan regulasi terbaru peraturan KPK nkmkr 7 tahun 2016. Dimana pada kesempatan tersebut diakuinya sekaligus mempraktekan dan mensimulasikan tata cara LHKPN secara elektronik.

"Ini kita sosialisasikan regulasi tebaru peraturan KPK nomor 7 2016, sekaligus mempraktekan dan mesumilasikan tata cara LHKPN secara elektronik. Ada tiga hal yang beberda pertama waktu penyampaian, tata kelola pendaftaran dan media pendafaran," ujarnya.

Baca: 134 Pejabat di Kubu Raya Wajib Laporkan Harta Kekayaan

Baca: Keracunan Usai Makan di Restoran, Dua Bocah Akhirnya Meninggal Dunia

Sebelumnya dengan peraturan yang lama pelaporan dilakukan setiap mutasi dan promosi setiap dua tahun, dan secara manual.

"Untuk yang sekarang ini pelaporannya diawal menjabat, selama menjabat setiap tahun melapor dan diakhiri menjabat sebelum pensiun. Laporannya itu harta kekayaan bisa berupa bangunan, tanah, deposito, saham," katanya.

Diakuinya untuk Kabupaten Kubu Raya sejak pertama kali diterapkan pelaporan harga kekayaan ini masih cukup rendah. Dimana untuk saat ini diakuinya masih terkendala pada kurangnya pemahaman peserta dalam melakukan pelaporan.

"Sejak 2017 lalu capaian pelaporan ini baru 14 persen, setelah kita lihat ternyata kendalanya di teknis. Dimana masih banyak yang belum bisa log-in dan bermasalah pada emaiknya, namun setelah sosialisasi ini kendala tersebut bisa diatasi," tuturnya.

Ia mengatakan LHKPN ini sebagai satu diantara instrumen pengawasan dan pencegahan korupsi di penyelenggara negara.

Walaupun memang belum ada indikator pasti untuk keberhasilannya namun masyarakat bisa menilai secara langsung.

"Ini bagian dari instrumen pengawasan dan pencegah korupsi, bentuk tranparansi, sehingga pejabat tak perlu merasa dicurigai. Sebagai contoh selama ini Pilkada setiap calon bis dilihat harta kekayaan dan masyarakat bisa menilai," tuturnya.

Ia mengatakan LHKPN ini bisa diakses oleh siapa saja sehingga transparansi kekayaan penyelenggara negara bisa dilihat langsung oleh masyarakat.

"Untuk pelaporan dengan sisten yang baru ini masyatakat bisa mengakses dengan mengunjungi web https://eLHKPN.KPK.Go.id, disana akan terlihat siapa saja yang sudah melaporkan dan apa saja harta kekayaannya. Kalau untuk fotmat pelaporan yanv lama bisa dikases melalui Acch.KPK.Go.id," tutupnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved