Simpan Sabu di Celana Dalam, Wanita Ini Diamankan Petugas Rutan Mempawah
Petugas Rutan kelas 2 B Mempawah berhasil menggagalkan penyelundupan barang diduga Narkoba jenis sabu ke dalam Rutan.
Anggota Sat Resnarkoba Polres Singkawang di pimpin Kasat Res Narkoba Polres Singkawang IPTU Robert Damanik menangkap pelaku tindak pidana Narkotika yakni AP (34), Senin (5/11/2018) sekira pukul 23.30 Wib.
"Kita tangkap setelah dilakukan pengembangan dari pelaku DI," kata Kapolres Singkawang, AKBP Raymond Marcellino Masengi melalui Kasat Res Narkoba Polres Singkawang IPTU Robert Damanik, Selasa (6/11/2018).
Setelah dilakukan penangkapan terhadap pelaku DI, kemudian dilakukan pengembangan bahwa barang bukti diduga sabu miliknya tersebut dibeli dari pelaku AP yang bertempat tinggal di Jalan Sagatani Kecamatan Singkawang Selatan.
Selanjutnya Kasat Res Narkoba beserta 4 personel di back up personel Intelmob Batalyon B Pelopor Singkawang menuju rumah pelaku AP.
AP ditangkap di dalam rumah dan penggeledahan di dalam kamar pelaku yang didapat barang bukti diduga sabu berat bruto 18,59 gram yang diakui pelaku miliknya yang dipesan dari napi di Lapas Pontianak.
Barang bukti yang diamankan 27 kantong Klip kecil transparan berisi diduga Shabu dengan berat Brutto 18,19 gram.
Satu unit Hp merk OPPO warna Putih. Uang tunai sejumlah Rp 210 ribu, satu buah Bong, satu kotak rokok warna Hitam yang dilakban satu buah sendok pipet dan satu bungkus plastik klip.
"Kemudian barang bukti beserta pelaku dibawa ke Mapolres Singkawang untuk dilakukan penyidikan," jelasnya. (doi)