Simpan Sabu di Celana Dalam, Wanita Ini Diamankan Petugas Rutan Mempawah

Petugas Rutan kelas 2 B Mempawah berhasil menggagalkan penyelundupan barang diduga Narkoba jenis sabu ke dalam Rutan.

Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
Petugas Rutan Mempawah saat melakukan pemeriksaan terhadap seorang wanita yang selundupkan serbuk putih diduga narkoba jenis sabu di dalam celana dalam, Rabu (07/11/2018). 

TRIBUN PONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Petugas Rutan kelas 2 B Mempawah berhasil menggagalkan penyelundupan barang diduga Narkoba jenis sabu ke dalam Rutan, Rabu (7/11/2018). 

Hal ini di ungkapkan langsung oleh Kepala Rutan Kelas IIIB Mempawah HM Hidayah.

Diketahui, pelaku seorang wanita bernisial T merupakan warga Kabupaten Landak.

Ia diamankan petugas saat hendak menjenguk suaminya yang menjadi warga binaan di Rutan Mempawah berinisial E. 

Baca: Kisah Lengkap Anak Hilang di Pontianak, Dari Dugaan Penculikan hingga Ditemukan Tak Bernyawa

Baca: Juventus Vs Manchester United - Prediksi Skor, Head to Head & Live Streaming Liga Champions

Baca: Heboh Penemuan Dua Mayat di Perairan Kendawangan, Satu Mayat sudah Tak Utuh

Penangkapan ini terjadi sekitar pada pukul 09.15 WIB.

Terduga pelaku ditangkap oleh petugas Wanita bernama Lastri yang curiga melihat gelagatnya saat memasuki Rutan.

Lastri yang di Temui Tribun menjelaskan bahwa saat masuk ke Rutan pelaku terlihat menunjukkan gelagat yang berbeda dan aneh.

 Terlebih saat ia diperiksalah dan digeledah.

Merasa ada sesuatu yang janggal, Lastri mengajak sang pelaku menuju toilet untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.

Ketika di dalam toilet, Lastri mengungkapkan ada sesuatu yang menonjol di bagian celana dalam pelaku.

"Saya lihat kalau itu pembalut kan biasanya lebih penuh. Tapi ini tidak, hanya terlihat menonjol sedikit," jelasnya.

"Setelah saya suruh buka, ternyata dia menyimpan barang yang diduga narkoba itu di dalam celana dalam," imbuhnya.

Lastri mengungkapkan bahwa pelaku menyimpan barang tersebut dengan cara menempelkan barang yang dibungkus plastik itu dengan plester.

Atas kejadian ini, pihak Rutan langsung berkoordinasi dengan Polres Mempawah.

Saat ini pelaku telah digiring ke Mapolres Mempawah untuk di mintai keterangan lebih lanjut. (fer)

Simpan Sabu di Helm

Sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Mempawah telah mengamankan seorang warga Kota Singkawang bernama SU (28) atas dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba, Selasa (30/10/2018).

Polres Mempawah melalui Personel Divisi Humas, Brigpol Slamet Riadi mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula saat pihak kepolisian mendapat kan informasi bahwa ada seseorang yang membawa Narkotika jenis sabu dengan menggunakan mobil sedan Abu-abu Muda Metalik nomor polisi KB 289 B, dari Kota Pontianak menuju Kota Singkawang.

Mendapati informasi tersebut, Satresnarkoba pun langsung melakuan serangkaian penyelidikan.

Setelah informasi di rasa cukup, pihak anggota yang sudah standbyedi beberapa titik pun mendapati mobil dengan ciri - ciri tersebut melintas di jalan Pontianak menuju Mempawah.

Dengan segera Petugas pun membuntuti mobil yang di duga di gunakan oleh tersangka.

Sekira pukul 22.00 WIB, mobil itupun berhenti di depan Warung Kopi Jl. Raya Sungai Pinyuh Kec. Sungai Pinyuh Kab. Mempawah

Tersangka pun keluar dan menuju WC/kamar mandi di salah satu Warung Kopi yang ada.

Setelah tersangka keluar, petugas pun langsung mengamankan tersangka.

Selanjutnya tersangka mengambil 1 (satu) buah helm warna hitam yang berada di dalam mobil sedan nopol KB 289 B dan ditemukan plastik hitam yang dililit lakban transparan.

Dan tersangka meletakkan helm tersebut diatas aspal, setelah plastik hitam tersebut dibuka dengan disaksikan ketua RT setempat, ternyata didalamnya berisikan klip plastik transparan, yang berisikan kristal warna putih yang di duga Narkotika jenis sabu.

"Tersangka saat ini sudah berada di Polres Mempawah untuk di lakukan penyelidikan lebih lanjut,"ujar Slamet.

Dari hasil penangkapan tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan beberapa barang bukti sebagai berikut.

a. 1 (satu) klip plastik transparan yang berisikan kristal warna putih yang di duga Narkotika jenis shabu dengan berat brutto 51,20 gram.
b. 1 (satu) buah helm warna hitam bertuliskan INK.
c. 1 (satu) Buah Handphone lipat Merk Samsung warna Merah dengan nomor sim card 085252455935. (fer)

Amankan 18,59 Gram Sabu

Anggota Sat Resnarkoba Polres Singkawang di pimpin Kasat Res Narkoba Polres Singkawang IPTU Robert Damanik menangkap pelaku tindak pidana Narkotika yakni AP (34), Senin (5/11/2018) sekira pukul 23.30 Wib.
Anggota Sat Resnarkoba Polres Singkawang di pimpin Kasat Res Narkoba Polres Singkawang IPTU Robert Damanik menangkap pelaku tindak pidana Narkotika yakni AP (34), Senin (5/11/2018) sekira pukul 23.30 Wib. (TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ ISTIMEWA)

Anggota Sat Resnarkoba Polres Singkawang di pimpin Kasat Res Narkoba Polres Singkawang IPTU Robert Damanik menangkap pelaku tindak pidana Narkotika yakni AP (34), Senin (5/11/2018) sekira pukul 23.30 Wib.

"Kita tangkap setelah dilakukan pengembangan dari pelaku DI," kata Kapolres Singkawang, AKBP Raymond Marcellino Masengi melalui Kasat Res Narkoba Polres Singkawang IPTU Robert Damanik, Selasa (6/11/2018).

Setelah dilakukan penangkapan terhadap pelaku DI, kemudian dilakukan pengembangan bahwa barang bukti diduga sabu miliknya tersebut dibeli dari pelaku AP yang bertempat tinggal di Jalan Sagatani Kecamatan Singkawang Selatan.

Selanjutnya Kasat Res Narkoba beserta 4 personel di back up personel Intelmob Batalyon B Pelopor Singkawang menuju rumah pelaku AP.

AP ditangkap di dalam rumah dan penggeledahan di dalam kamar pelaku yang didapat barang bukti diduga sabu berat bruto 18,59 gram yang diakui pelaku miliknya yang dipesan dari napi di Lapas Pontianak.

Barang bukti yang diamankan 27 kantong Klip kecil transparan berisi diduga Shabu dengan berat Brutto 18,19 gram.

Satu unit Hp merk OPPO warna Putih. Uang tunai sejumlah Rp 210 ribu, satu buah Bong, satu kotak rokok warna Hitam yang dilakban satu buah sendok pipet dan satu bungkus plastik klip.

"Kemudian barang bukti beserta pelaku dibawa ke Mapolres Singkawang untuk dilakukan penyidikan," jelasnya. (doi)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved