Edi Kamtono Akui Berat Menandatangani Surat Pemecatan Pegawai Pemkot Pontianak

Namun ia tegaskan tetap memberikan tindakan tegaspada ASN yang melanggar, karena itulah aturan yang harus dijalankan.

Penulis: Syahroni | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Plt Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Syahroni

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Plt Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menuturkan pekerjaan terberat selama ini uang ia jalani adalah menandatangani surat keputusan untuk pemecatan Aparatur Sipil Negara.

Tak ada pekerjaan seberat ketika harus menandatangani keputusan itu.

Namun ia tegaskan tetap memberikan tindakan tegaspada ASN yang melanggar, karena itulah aturan yang harus dijalankan.

Baca: Enam Pegawai Pemkot Pontianak Diberhentikan Tidak Hormat

Baca: Catat Sejarah Baru, Ini Penjelasan MURI Tentang Rekor Telok Belangak di Sekadau

Sejauh ini sudah beberapa ASN diberhentikan lantaran melanggar disiplin maupun yang terlibat kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Ia berharap kedepannya tak adalagi ASN yang diberhentikan dengan tidak hormat.

"Menandatangani surat pemecatan itu adalah pekerjaan yang paling tidak saya senang, yang paling saya sedih dan saya tidak suka itu,"ucap Plt Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono yang juga merupakan wali kota terpilih ini, Senin (5/11/2018).

Kasus pemecatan ini, diharapkannya menjadi pelajaran bagi seluruh ASN dilingkungan Pemkot Pontianak dalam bertindak dan melaksanakan tugas, baik kasus Tipikor maupun kedisiplinan.

Saat ini pemerintah tidak segan-segan memecat setiap ASN yang terlibat korupsi, disebutnya walaupun sehari setelah dinyatakan terlibat korupsi maka harus dipecat .

"Saya sangat berharap, kedepannya jangan sampai terjadi lagi, hati-hati dalam melaksanakan tugas pemerintahan ini, karena hukumannya cukup berat," harapnya.

Ia mengaku sudah sering di peringatkan dan diberi pembinaan. Tapi masih ada saja ASN yang melanggar baik Tipikor maupun disiplin, sehingga mau tidak mau harus dipecat.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved