Enam Pegawai Pemkot Pontianak Diberhentikan Tidak Hormat

Masih ada beberapa orang lagi yang tengah diproses dan menghadapi kasus yang kemungkinan akan dipecat secara tidak hormat.

Penulis: Syahroni | Editor: Dhita Mutiasari
net
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Syahroni

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Belum lama ini, enam Aparatur Sipil Negara (ASN), Pemerintah Kota Pontianak diberikan tindakan tegas dengan pemecatan.

Diberhentikan secara tidak hormat, lantaran mereka melanggat aturan dan ketentuan yang ada.

Baca: Suasana Rapat Paripurna DPRD Sanggau Bahas Lima Raperda

Baca: Sutarmidji Hadir Pada Penancapan Tiang Pertama Pembangunan Rumah Adat Melayu Sekadau

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pontianak, Multi Juto Bhatarendro menyebutkan diberhentikannya enam ASN akibat korupsi dan melanggar disiplin.

"Ada enam orang yang sudah diberhentikan dalam tahun ini. Tiga karena kasus Tipikor dan tiga orang lantaran melanggar disiplin," ucap Multi Juto Bhatarendro saat diwawancarai Tribun Pontianak, Senin (5/11/2018).

Selain enam orang itu, masih ada beberapa orang lagi yang tengah diproses dan menghadapi kasus yang kemungkinan akan dipecat secara tidak hormat.

"Yang berat itu kasus Tipikor, apabila sudah inkrah dan terbukti walaupun sehari dipidana maka harus diberhentikan. Kalau bandel melanggar disiplin masih diberikan peringatan dan pembinaaan agar rajin lagi," jelasnya.

Diakuinya memang ada beberapa ASN yang tidak disiplin, tetapi masih diberikan pembinaan dan monitoring oleh atasan langsung dengan harapan mereka berubah.

Multi Juto, menjelasan ada dua ketentuan yang harus ia luruskan yaitu ketika seorang PNS melanggar kewenangan jabatannya, setelah ada keputusan dari pengadilan bahwa yang bersangkutan menyalahi kewenangan jabatannya maka otomatis akan di pecat.

Aturan ini tidak melihat berapa tahun ia dihukum, berapa besar kerugian negara yang di buat.

Saat ini, Kota Pontianak dan beberapa daerah lainnya disebut Multi, tengah melakukan yudisial review terkait Undang-undang ASN nomor 5 Tahun 2014.

"Memang dari kawan-kawan kepala kepegawaian, Sekda se Indonesia termasuk Kota Pontianak, Kalbar melakukan yudisial review. Aturan itu dari tahun 74 memang sudah ada dan terbaru di Undang-undang ASN nomor 5 tahun 2014 termuat tentang itu pemberhentian ASN yang terlibat korupsi," ujarnya.

Aturan kedua terkait pemberhentian ASN adalah ketika berturut-turut tidak masuk kerja selama 36 hari. Maka jatuh sanksi lewat proses atasan langsung.

"Dikasi peringatan lima hari, tujuh hari, lisan dan tulisan. Kalau sudah tulis nanti akan di sidangkan, dibagian disiplin pegawai, nanti akan masuk keputusan kepala daerah," sebutnya.

Selaku Kepala BKPSDM, ia meminta para ASN untuk taat akan aturan. Bekerja dengan maksimal memberikan kontribusi yang baik pula.

Tak semua masyarakat bisa menjadi ASN, sangat disayangkan apabila ada ASN uang tidak taat aturan dengan melanggar disiplin yang akhirnya dapat dipecat.

Saat pembukaan lowongan ASN, sekitar 7300 masyarakat mendaftar tapi yang diterima hanya 233.

"Untuk ASN, mari kerja dengan baik dan berikan kinerja yang baik pula," pungkasnya.

Tags
ASN
PNS
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved