2 Hari Operasi Zebra di Landak, 214 Pelanggar Terjaring Razia
Kasat Lantas Polres Landak AKP Gandi Darma menerangkan sebanyak 214 pengendara terjaring dalam dua hari operasi zebra
Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Madrosid
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Alfon Pardosi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Kasat Lantas Polres Landak AKP Gandi Darma menerangkan sebanyak 214 pengendara terjaring dalam dua hari operasi zebra tahun 2018 ini.
"Pada hari pertama ada 78 pelanggar, pada hari ke kedua ada 136. Sementara dari jenis pelanggaran, didominasi oleh pengendara sepeda motor," ujar AKP Gandi kepada sejumlah wartawan di Ngabang pada Rabu (31/10/2018).
Seperti diketahui, operasi zebra kapuas tahun 2018 ini dimulai dari tanggal 30 Oktober sampai dengan 12 November 2018. "Kita laksanakan pada pagi, siang dan malam. Ada 50 personel di Polres diturunkan, dibagi dua tiap operasi," kata Kasat.
Baca: Khawatir Berdampak Bagi Kesehatan, Warga Desa Permit Bersama Polsek Kuala Behe Tertibkan Hewan Liar
Selain itu, operasi zebra kapuas ada tujuh pelanggaran prioritas, seperti helm, spion, sabuk pengaman, batas kecepatan kebut-kebutan, mengemudi di bawah pengaruh alkohol, menggunakan ponsel. Dimana ini adalah program nasional serentak seluruh Indonesia.
"Pelaksanaan operasi tetap dilakukan untuk mendisiplinkan masyarakat, juga demi mengantisipasi di akhir tahun akan mengalami peningkatan jumlah masyarakat yang akan berlibur, volume kendaraan juga meningkat," terangnya.
Dengan meningkatnya angka kendaraan, maka butuh pengendara yang tertib. Dengan tertibnya masyarakat, diharapan angka kecelakaan bisa berkurang jauh.
"Operasi ketupat beberapa waktu lalu, juga telah mendapatkan apresiasi dari Presiden. Karena telah dianggap berhasil menekan angka laka lantas, dimana keselamatan pengemudi lebih utama," ungkapnya.
Diakui Kasat, sementara diseputaran kota Ngabang. Selama satu dua hari pelaksanaan operasi, di Ngabang sudah tertib. "Kita akan menertibkan sambil patroli, ke arah Mandor atau Jelimpo atau Air Besar juga," jelasnya.
Kemudian, yang kena tilang, dua pekan dari yang terkena tilang akan di sidang. Juga akan ada sidang di tempat, setelah dicatat pelanggaran oleh petugas. Pelanggar dapat langsung mengikuti sidang.
"Kita juga pakai e-tilang, setiap pelanggar akan dimintai nomor ponsel. Kode Briva terkirim sms ke no ponsel. Kode itu masuk, mereka bisa bayar ke briva. Ke teller, atm, mobile banking," bebernya.
Lanjut Kasat, setelah pembayaran yang bersangkutan bisa datang ke bagian Sat Lantas bagian tilang untuk mengambil barang bukti yang disita.
"Khusus yang disita kendaraan, tidak serta merta dikeluarkan. Akan dicek lagi surat-suratnya, apabila diduga bodong. Tidak akan dikeluarkan kendaraan tersebut," terangnya.
Namun apabila yang bersangkutan tetap ngotot, maka akan dicek lebih lanjut. "Akan diperiksa asal-usul kendaraan tersebut ke Sat Reskrim," tutupnya.