OTT Kadis PUTR Ketapang

Sutarmidji Janjikan Hal Ini Terkait Kadis PU Ketapang yang Kena OTT Saber Pungli

Sementara itu Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono menegaskan pihaknya tidak akan main-main dengan tindak penyalahgunaan wewenang.

Editor: Marlen Sitinjak
GRAFIS TRIBUN PONTIANAK/ENRO
Anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar mengamanakan sejumlah pejabat di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Ketapang, Senin (22/10/2018). 

"Tindak penyalahgunaan wewenang itu dari hal kecil itulah menjadi salah satu faktor penyebab terjadinya korupsi," kata Kapolda Kalbar, Selasa (23/10/2018).

Dikatakannya, terkait operasi tangkap tangan di Ketapang, tentu menjadi perhatian bersama. “Jangan main-main dengan korupsi,” tegasnya.

Seperti diketahui anggota Ditreskrimsus Polda Kalbar melakukan Operasi Tangkap Tangan atau OTT di Kabupaten Ketapang.

Kali ini, terkait dugaan tindak pidana korupsi pungutan liar alias pungli di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Ketapang.

Irjen Pol Didi Haryono menjelaskan, informasi dugaan tindak pidana korupsi pungutan liar ini di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Ketapang bermula adanya laporan informasi Nomor: LI/92/X/2018/ Dit Reskrimsus-3, tanggal 19 Oktober 2018 tentang keluhan para kontraktor di sana.

Baca: Joshua Suherman Peluk Sang Pacar, Clairine Clay Saat Siaran Radio, Ini Videonya!

Di kesempatan terpisah Direktur Reskrimsus Polda Kalbar Kombes Pol Mahyudi Nazriansyah menjelaskan OTT ke beberapa pejabat di lingkungan Dinas PUTR Ketapang pada Senin (22/10) siang sekitar pukul 12.00 WIB.

"Tim Penyidik Subdit-3 atau Tindak Pidana Korupsi Dit Reskrimsus Polda Kalbar dipimpin Kasubdit-3 melakukan operasi tangkap tangan terhadap pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Ketapang,” kata Mantan Kapolres Sintang ini.

Dikatakan, dalam OTT itu, pihak yang diamankan adalah lelaki berinisial D. Dia selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Ketapang.

Sementara, pejabat lainnya adalah Kasi Perencanaan Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Ketapang juga turut diamankan.

Dijelaskan oleh Dirkrimsus perbuatan terlapor, diduga melanggar pasal 12 huruf e atau pasal 11 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 ayat (1) UU No. 8 Th. 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

“Melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang sudah diamankan, melakukan penggeledahan terhadap kantor dan rumah pihak-pihak terkait. Serta melakukan penyitaan barang bukti. Melakukan gelar perkara,” pungkasnya.

Tak Ganggu Aktivitas Kantor

Usai dilakukan OTT di kantor Dinas PUTR Kabupaten Ketapang, yang berimbas diamankannya Kepala Dinas PUTR beserta beberapa Kepala Bidang di lingkungan Dinas PUTR aktivitas berjalan normal.

Sekretaris Dinas PUTR, Mahsus, memastikan aktivitas saat ini di kantornya berjalan dengan lancar.

Menurut Mahsus, walaupun berjalan lancar namun dengan masih disegelnya beberapa ruangan di lingkungan kerjanya. Sehingga ada beberapa kegiatan yang belum bisa beroperasi.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved