Menang di Pengadilan, Suardi Rencanakan akan Tuntut Balik Subhan Nur dan Rajali Tamimi
Dan di lokasi tanah yang sudah dibeli dari masyarakat dan tidak menyebar ke wilayah penggugat (H Subhan).
Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak,M Wawan Gunawan
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Satu di antara warga Sempalai Sebedang, Suhardi Ak (59) merencanakan untuk menuntut balik H Subhan Nur dan Rajali Tamimi dalam kasus perdata gugatan Class Action (Nomor perkara 12/Pdt.G/2018/PN Sbs) di Pengadilan Negeri Sambas, Jumat (19/10/2018).
Dalam rilis yang diterima Tribun Pontianak, Suardi mengaku keberatan dengan laporan dan persidangan di PN Sambas yang tempo hari sudah diputuskan dan memenangkan dirinya.
Baca: Disdukcapil Ketapang Permudah Pengurusan Surat Keterangan Pindah Datang
Suardi mengatakan, kasus itu bermula dari rencana penimbunan atau reklamasi bibir Danau Sebedang yang direncanakan untuk dibangun homestay atau tempat rekreasi di wilayah tersebut.
Setelah proses berjalan, pihak H Subhan Nur dan Rajali Tamimi menggugat pihak Suardi dengan tuduhan melakukan pencemaran lingkungan
"Kami keberatan karena telah diduga menjual tanah di kawasan aliran Sungai Lubuk Dingin atau arung (aliran air) ke Danau Sebedang. Padahal kita tidak ada menjual tanah mereka," ujarnya.
Baca: Persib Bandung Vs Persebaya Surabaya - Prediksi, Head to Head & Live Streaming Indosiar
"Setelah dibuktikan, awalnya dia bilang ada makam leluhur, pencemaran lingkungan hidup. Padahal tidak ada, di lapangan itu tidak ada, kami tidak menjual tanah mereka," sambungnya.
Suardi yang juga merupakan ketua Formas Kecamatan Sebawi itu mengatakan, di lokasi tersebut akan dibangun vila untuk rekreasi di Danau Sebedang, karena kebetulan ada putra daerah yang pulang dari perantauan mau bangun dan berinvestasi di Danau Sebedang.
Meski begitu, Suardi tidak menyangkal kalau ada penimbunan di kawasan tersebut. Ia mengatakan sampai dengan selesai kemarin ada kurang lebih 6.000 paket dum truck yang telah digunakan untuk menimbun bibir Danau Sebedang untuk dijadikan home stay.
Akan tetapi menurutnya, tanah yang ditimbun itu di kawasan tanahnya yang akan dibangun homestay. Dan di lokasi tanah yang sudah dibeli dari masyarakat dan tidak menyebar ke wilayah penggugat (H Subhan).
Baca: Persib Bandung Vs Persebaya Surabaya - Prediksi, Head to Head & Live Streaming Indosiar
Suardi menjelaskan, saat ini dengan proses putusan yang sudah inkrah pihaknya berencana akan melanjutkan pembangunan kembali setelah izn pembangunan keluar.
Namun demikian dengan telah keluar putusan dari PN Sambas itu, bukan berarti kasus ini sudah selesai. Karena ke depannya Suardi berencana untuk menuntut balik H Subhan dan memintanya untuk meminta maaf atas dugaan pencemaran nama baik.
"Itu yang dituntut mereka, lalu kita seperti Kepala Desa, Kepala kampung RT dan Dusun sekongkol untuk meminta masyarakat menjual tanahnya. Padahal tidak ada, itu kesadaran masyarakat sendiri, dengan begini kami merasa di pojokan oleh pak Haji Subhan," terangnya.
"Oleh karenanya, kami merasa di cemarkan namanya atas kasus ini. Kami juga merasa tidak terima dengan pelaporan itu. Untuk itu kami sekarang memikirkan untuk menuntut balik," tegasnya.
Sementara itu penasihat hukum Suardi AK dan kawan, Edwin Turendy, saat datang ke Tribun Pontianak, Jumat (19/10) mengatakan objek perkara berada di Dusun Dare Nandung, Desa Sempalai Sebedang, Kecamatan Sebawi, Kabupaten Sambas. Ia menyampaikan klien-nya Suardi digugat dalam perkara class action pada Mei 2018.
“Namun setelah melalui rangkaian proses persidangan akhirnya majelis hakim PN Sambas memutuskan menolak atau tidak menerima gugatan penggugat,” ujarnya.
Terkait langkah selanjutnya, Edwin mengatakan akan berkoordinasi dengan warga di Dusun Dare Nandung.