Disdukcapil Ketapang Permudah Pengurusan Surat Keterangan Pindah Datang

Dan ada instruksi baru dari Dirjen, untuk surat pindah datang masyarakat hanya perlu membawa KK serta KTP ke Disdukcapil

Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID / NUR IMAM SATRIA
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Ketapang, Mansen, Jumat (19/10/2018) 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Nur Imam Satria

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Kepala Dinas Kependidikan dan Catatan Sipil Kabupaten Ketapang, Mansen, mengatakan saat ini seluruh warga yang berasal dari daerah lain dan ingin berdomisli di  Ketapang tidak perlu bingung dan repot kesana-kemari dalam pengurusan surat pindah datang. Hal ini disampaikan Mansen , Jumat (19/10/2018).

Jika dulunya masyarakat harus membawa surat pengantar dari RT, RW, Desa, Keluhuran, maupun Camat, sekarang, lanjut Mansen masyarakat hanya dapat membawa Kartu Keluarga (KK) serta Kartu Tanda Penduduk (KTP) ke Disdukcapil setempat.

"Dan ada instruksi baru dari Dirjen, untuk surat pindah datang masyarakat hanya perlu membawa KK serta KTP ke Disdukcapil, dan setelah itu akan dibantu prosesnya," terang Mansen.

Baca: Tingkatkan Angka Data Kependudukan, Mansen: Disdukcapil Ketapang Lakukan Jemput Bola

Mansen juga menilai langkah ini sangat tepat, karena selama ini banyak masyarakat yang mengeluh untuk pengurusan surat keterangan pindah datang ini.

Ia pun meminta bagi masyarakat yang ingin mengurus surat keterangan pindah datang untuk segera datang ke Disdukcapil Ketapang, dan membawa persyaratan yang telah ia sebutkan.

"Proses pengurusannya sebenarnya tidak lama, hanya terkadang kita kan berkoordinasi dengan Disdukcapil daerah asal warga yang ingin kita proses, ya mau tidak mau kita perlu menunggu mereka juga untuk memproses. Terkadang kita sudah ingin cepat, eh disana ternyata belum siap," tambahnya. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved