Terkait Petugas Samsat Yang Tak Ramah dengan Warga, Kepala Ombudsman Jelaskan Hal Ini
Kalau memang tidak ada pengumuman maka diberitakan saja biar masyarakat tau dan pimpinannya tau
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Syahroni
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepala Ombudsman Kalbar, Agus Priyadi angkat bicara mengenai pelayanan publik yang ada di Kantor Samsat Kalbar dimana sekitar jam 14.00 WIB ada masyarakat yang datang untuk mengambil plat kendaraan.
Namun kantor dalam keadaan sepi dan petugas menjelaskan bahwa setelah jam 12.00 WIB tidak melayani masyarakat, tapi hanya melayani dealer saja dan kala itulah terjadi cekcok karena tidak ada pengumuman.
Agus menitik beratkan pada ada atau tidaknya pengumuman dan panduannya mengenai waktu pelayanan itu.
Baca: Jadwal Timnas Indonesia vs Hongkong, Akankah Bima Sakti Gantikan Luis Milla?
Baca: Ketua Forum RT Siap Berikan Informasi Bahaya Narkoba pada Warganya
Apabila ada maka petugas benar dan tidak salah tidak memberikan pelayanan tapi harus dijelaskan dengan baik pada masyarakat tidak perlu dengan nada tinggi dan ia miminta untuk dicek kembali apakah ada pengumuman terkait jam pelayanan ini.
"Pihak atau instansi yang memberikan pelayanan harus jelas dan dipajang mengenai pengumuman pelayanannya jam berapa," ujar Kepala Ombudsman Kalbar, Agus Priyadi saat diwawancarai, Selasa (16/10/2018).
Ia menjabarkan kalau tidak ada pengumuman bahwa pelayanan sampai jam 12.00 WIB untuk masyarakat umum dan setelahnya untuk dealer maka itu salah petugas yang berjaga. Karena masyarakat harus dikasi tau sesuai dengan standar pelayanan yang ada.
"Kalau tidak ada pengumuman bagaimana masyarakat mau tau. Maka petugas itu tetap salah. Kalau memang tidak ada pengumuman maka diberitakan saja biar masyarakat tau dan pimpinannya tau," tegas Agus.
Ia menyayangkan adanya sikap petugas yang tak ramah dengan masyarakat, karena petugas yang memberikan layanan harusnya santai saja, tidak perlu berkeras dengan masyarakat apalagi sampai cekcok.
Baca: Ketua PKK Singkawang Selatan akan Beri Penyuluhan Narkotika ke Warga
"Tidak perlu nada tinggi karena saat ini adalah era pelayanan. Apalagi kalau memang ada kebijakan seperti itu tidak terinfokan dengan masyarakat, tak perlu nada tinggi santai saja. Jelaskan dengan baik, karena ini berkaitan dengan kewenangan pelayanan dikantor itu. Misalnya memberikan pelayanan sampai jam 12.00 WIB saja dan setelahnya tidak bisa melayani lagi dan petugasnya berpindah memberikan layanan lainnya,"jelas Agus.
Kalau pihak Samsat mengaku telah memberikan informasi, Agus pertanyakan dimana informasinya dan masyarakat ingin cepat lantaran jam 14.00 WIB itu memang masih jam kantor yang sampai jam 15.30 WIB.
Selama informasi tidak dipasang untuk diberitahukan pada masyarakat, maka akan tetap salah petugasnya sesuai dengan standar pelayanan yang ada.
"Pelayanan itu harus ramah, cepat, mudah dan itulah yang digaungkan selama ini tentang revolusi mental dan reformasi birokrasi. Santai aja menghadapi masyarakat, gak usah dengan nada tinggi. Apalagi Samsat adalah bidang pendapatan, kalau petugasnya tidak baik maka siapa masyarakat yang mau datang," tegasnya.
Baca: BNN Singkawang Latih Unsur Kecamatan Cegah Narkoba
Ia meminta kasus ini diberitakan saja, supaya atasannya bisa melakukan introspeksi dan memberikan arahan pada anak buahnya.
"Kita sudah seting melakukan pembinaan dan turun kelapangan untuk Kantor Samsat di Adisucipto itu. Sering kita berikan himbauan baik lisan maupun tertulis agar memberikan pelayanan terbaik pada masyarakat," ujarnya.
Hal ini ditegaskannya juga berkaitan dengan faktor siapa kepalanya, kalau kepalanya mengontrol sesuai dengan standar pelayanan yang diberikan Ombudsman maka akan bagus.
"Disana itu pelayanan cukup padat, ratusan masyarakat setiap harinya. Maka petugas harus ramah dan sopan pada masyarakat dalam memberikan pelayanan. Kalau petugas itu, tidak cocok dipalayanan, maka minta mundur saja atau minta pindah ditempat lain, karena dia tidak cocok melayani masyarakat," sarannya.
Jadi patokannya ada tidak standar pelayanan terutama mengenai waktu pelayanan dan pembagian pelayanannya. Selama tidak memasang maka salah Samsat itu dan harus diberikan sanksi pada petugas yang sempat cekcok dengan masyarakat.
"Kalau ada pengumuman mengenai jam pelayanan dan pembagian layanan maka masyarakatnya ngotot," pungkas Agus.