Jerat Pidana ASN Terlibat Kampanye, Ruhermansyah Nilai Sebagai Bentuk Keseriusan Pemerintah dan DPR
Ketua Bawaslu Kalbar Ruhermansyah mengatakan sebagai wujud upaya mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang berkualitas
Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Madrosid
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hamdan
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Ketua Bawaslu Kalbar Ruhermansyah mengatakan sebagai wujud upaya mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang berkualitas dan berintegritas ada beberapa aktor yang saling terlibat.
Ada penyelenggara pemilu baik dari Bawaslu dan KPU yang harus juga memiliki integritas dan kompetibe. Terdapat juga banyak peserta pemilu sepertu partai politik maupub paslon yang memiliki integritas.
"Ada masyarakat pemilih yang berintegritas ada juga penggiat pemilu atau civil sociaty dan ada juga bagian dari pemerintah yang berintegritas," ujarnya Selasa (9/10/2018).
Baca: BPJS Sosialisasikan Sistem Rujukan Online Sesuai Permenkes RI
Dirinya mengatakan nah bagian dari pemerintah inilah ada intitusi khusus yang dibebankan kepada badan kepegawaian di masing-masing daerah untuk mengawasi dan menjamin seluruh ASN aktif tidak terlibat dan dilibatkan pada proses kontestasi politik.
"Ada ancaman sanksi pidana bagi ASN yang terlibat kampanye merupakan bentuk komitmen dari pemerintah dan DPR RI bahwa ASN harus netral, dan profesional dalam melaksakan pekerjaan," ujarnya.
Dengan artian tidak berpihak, tidak mau melibatkan diri, dan dilibatkan dalam aktivitas kampanye. Sanksi tegas menanti jika ada ASN terbukti terlibat dalam aktivitas kampanye bukan hanya didasari oleh UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN akan tetapi juga sanksi pidana dari UU kepemiluan.
"ini merupakan komitmen serius dan tidak main-main," ujarnya.