Jerat Pidana ASN Terlibat Kampanye, Ruhermansyah Nilai Sebagai Bentuk Keseriusan Pemerintah dan DPR

Ketua Bawaslu Kalbar Ruhermansyah mengatakan sebagai wujud upaya mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang berkualitas

Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Madrosid
TRIBUN PONTIANAK/ANESH VIDUKA
Ketua Bawaslu Kalbar, Ruhermansyah memberikan paparan dalam acara Kunjungan Kerja (Kunker) DPD RI di Balai Petitih, kantor Gubernur Kalbar, Jalan A Yani, Pontianak, Selasa (26/6/2018). Ruhermansyah mengatakan Personil pengawasan dari Bawaslu se Kalimantan Barat berjumlah 14.351 orang yang terdiri dari pengawas TPS sebanyak 11.654. Setiap desa diawasi oleh pengawas pemilihan lapangan sejumlah 2.130 personil, ditingkat kecamatan 516 personil dan tingkat kabupaten 42 personil. Sampai saat ini jumlah DPT di Kalbar sebanyak 3.448.666 pemilih.  

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hamdan

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Ketua Bawaslu Kalbar Ruhermansyah mengatakan sebagai wujud upaya mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang berkualitas dan berintegritas ada beberapa aktor yang saling terlibat.

Ada penyelenggara pemilu baik dari Bawaslu dan KPU yang harus juga memiliki integritas dan kompetibe. Terdapat juga banyak peserta pemilu sepertu partai politik maupub paslon yang memiliki integritas.

"Ada masyarakat pemilih yang berintegritas ada juga penggiat pemilu atau civil sociaty dan ada juga bagian dari pemerintah yang berintegritas," ujarnya Selasa (9/10/2018).

Baca: BPJS Sosialisasikan Sistem Rujukan Online Sesuai Permenkes RI

Dirinya mengatakan nah bagian dari pemerintah inilah ada intitusi khusus yang dibebankan kepada badan kepegawaian di masing-masing daerah untuk mengawasi dan menjamin seluruh ASN aktif tidak terlibat dan dilibatkan pada proses kontestasi politik.

"Ada ancaman sanksi pidana bagi ASN yang terlibat kampanye merupakan bentuk komitmen dari pemerintah dan DPR RI bahwa ASN harus netral, dan profesional dalam melaksakan pekerjaan," ujarnya.

Dengan artian tidak berpihak, tidak mau melibatkan diri, dan dilibatkan dalam aktivitas kampanye. Sanksi tegas menanti jika ada ASN terbukti terlibat dalam aktivitas kampanye bukan hanya didasari oleh UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN akan tetapi juga sanksi pidana dari UU kepemiluan.

"ini merupakan komitmen serius dan tidak main-main," ujarnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved