Hakim PA Mempawah Kelas IB Sampaikan Khotbah Jumat Tentang Perkawinan dan Perceraian
Fahrurrozi menguraikan bahwa jika talak diserahkan menjadi kewenangan mutlak suami tanpa campur tangan pengadilan
Penulis: Dhita Mutiasari | Editor: Dhita Mutiasari
“Di tengah masyarakat ada anggapan bahwa ketika suami mengatakan cerai di rumah, dianggap telah terjadi perceraian. Ketika suami pergi bertahun-tahun tiada kabar, dianggap telah terjadi perceraian. Lalu si istri menikah sirri dengan laki-laki lain. Ini tidak boleh, karena statusnya belum bercerai. Orang yang mengaku telah bercerai, namun tidak dapat menunjukkan akta cerai maka dianggap perceraiannya tidak ada, sehingga tidak dapat menikah lagi. Pasal 9 Undang-Undang Perkawinan menyebutkan bahwa seorang yang masih terikat tali perkawinan dengan orang lain tidak dapat kawin lagi,” tuturnya.
Fahrurrozi menguraikan bahwa jika talak diserahkan menjadi kewenangan mutlak suami tanpa campur tangan pengadilan, maka suami berpotensi menyalahgunakan kewenangannya itu.
Kapan saja dan di mana saja ia dengan mudah dapat menjatuhkan talak, begitu tidak suka dengan istrinya tanpa harus ada alasan.
“Syaikh Sayyid Sabiq dalam kitabnya, Fiqh Sunnah, mengatakan talak yang haram adalah talak yang tanpa alasan. Talak yang seperti ini diharamkan karena merugikan bagi suami dan istri, dan tidak adanya kemaslahatan yang mau dicapai dengan perbuatan talaknya itu. Jadi, talaknya haram seperti haramnya merusakkan harta benda,” urainya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/khotbah_20181005_182701.jpg)