Pendaftaran Anggota KPU Pontianak dan Mempawah Tak Diperpanjang, Segini Jumlahnya

Bahkan, kata dia, di Kota Pontianak jumlah pendaftar dua kali lipat dari syarat minimal, yakni mencapai 62 orang.

TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Ketua DPD Parta Perindo Kota Pontianak, Nagian Imawan saat menyerahkan penggantian bacaleg di KPU Pontianak 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridho Panji Pradana

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pendaftaran anggota KPU Pontianak dan Mempawah tidak diperpanjang.

Hal ini karena jumlah pendaftar telah melebihi kuota minimal pendaftar dari waktu yang ditentukan.

"Jumlah pendaftar calon anggota KPU hingga Pukul 23.42 WIB untuk Kota Pontianak ada 62 orang dan Kabupaten Mempawah ada 31 orang, Alhamdulillah tidak diperpanjang karena jumlah minimal sesuai dengan PKPU terpenuhi yaitu paling sedikit 6 kali jumlah kebutuhan," ungkap Ketua Timsel Sukardi, Jumat (28/09/2018).

Baca: Akibat Aksinya, Pencuri Kabel Telkom Ditangkap Warga dan Diserahkan ke Polisi

Bahkan, kata dia, di Kota Pontianak jumlah pendaftar dua kali lipat dari syarat minimal, yakni mencapai 62 orang.

"Proses berikut yang akan kami lakukan adalah pemeriksaan berkas administrasi para calon anggota KPU kota Pontianak dan Kab Mempawah," ujarnya.

Menurut tahapan, lanjutnya, maka mulai tanggal 4 oktober sudah bisa diumumkan calon anggota KPU yang memenuhi persyaratan administrasi.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved