Pendaftaran Anggota KPU Pontianak dan Mempawah Tak Diperpanjang, Segini Jumlahnya
Bahkan, kata dia, di Kota Pontianak jumlah pendaftar dua kali lipat dari syarat minimal, yakni mencapai 62 orang.
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Madrosid
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridho Panji Pradana
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pendaftaran anggota KPU Pontianak dan Mempawah tidak diperpanjang.
Hal ini karena jumlah pendaftar telah melebihi kuota minimal pendaftar dari waktu yang ditentukan.
"Jumlah pendaftar calon anggota KPU hingga Pukul 23.42 WIB untuk Kota Pontianak ada 62 orang dan Kabupaten Mempawah ada 31 orang, Alhamdulillah tidak diperpanjang karena jumlah minimal sesuai dengan PKPU terpenuhi yaitu paling sedikit 6 kali jumlah kebutuhan," ungkap Ketua Timsel Sukardi, Jumat (28/09/2018).
Baca: Akibat Aksinya, Pencuri Kabel Telkom Ditangkap Warga dan Diserahkan ke Polisi
Bahkan, kata dia, di Kota Pontianak jumlah pendaftar dua kali lipat dari syarat minimal, yakni mencapai 62 orang.
"Proses berikut yang akan kami lakukan adalah pemeriksaan berkas administrasi para calon anggota KPU kota Pontianak dan Kab Mempawah," ujarnya.
Menurut tahapan, lanjutnya, maka mulai tanggal 4 oktober sudah bisa diumumkan calon anggota KPU yang memenuhi persyaratan administrasi.