Akibat Aksinya, Pencuri Kabel Telkom Ditangkap Warga dan Diserahkan ke Polisi
Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol M Husni Ramli menuturkan pelaku yang berinisial RS (20) ini diamankan
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Anggota unit Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak mengamankan satu orang pria yang di duga kuat pelaku tindak pidana pencurian kabel optik milik PT Telkom.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol M Husni Ramli menuturkan pelaku yang berinisial RS (20) ini diamankan pada Rabu (26/9) siang.
"Dia melakukan pencurian kabel itu sekitar pukul 08.30 WIB Di Jl. Pahlawan Gg. Flamboyan Kec. Pontianak Selatan,"ujar Husni pada Jumat (28/9).
Baca: Citra Duani: Banyak Potensi yang Bisa Dikembangkan Jadi Sumber Daya Pembangunan
Pelaku RS ini warga Pal IX Sui Kakap ini mengambil Kabel KU 20 dengan panjang 70 meter, KU Optik panjang 140 meter dengan cara dipotong menggunakan gergaji.
Lanjutnya, Atas kejadian tersebut korban PT. Telkom mengalami kerugian Rp. 5.907.300.
RS berhasil diringkus saat mendapatkan informasi dari masyarakat, kalau RS telah berhasil ditangkap dan diamankan di Pos Security PT. TELKOM.
"Saat ini ia sudah diamankan, berikut barang bukti kabel dan sarana tindak kejahatannya, kita akan dalami dengan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, untuk pencurian kabel Telkom ini, ia akan di sangkakan pasal 362 KUHP,"pungkasnya.