Sutarmidji Pun Blak-blakan! Selain Sekda, Ada Pejabat Lain yang Nyatakan Mundur
M Zeet juga disebutnya menyampaikan hal serupa bahwa tidak bersedia jadi Sekda dan akan mundur apabila Midji jadi gubernur.
Serahkan ke Kemendagri
Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji akan menyerahkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kalbar M Zeet Hamdy Assovie kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 20 September 2018.
Langkah ini ditempuh sebagai upaya agar pelaksanaan visi, misi dan program pemerintahannya bersama Ria Norsan berjalan lancar hingga lima tahun mendatang.
"Untuk kelancaran visi-misi saya. Mulai tanggal 20 September, saya akan kembalikan Pak Sekda ke Kementerian Dalam Negeri," ungkap Midji kepada wartawan usai menghadiri kegiatan di Hotel IBIS Pontianak, Selasa (18/9/2018).
Sutarmidji mengatakan, mengembalikan atau menitipkan Sekda Kalbar ke Kemendagri adalah langkah tepat.
"Saya kembalikan atau titip ke Kemendagri. Terserah mau diapakan. Tapi yang jelas, saya tidak akan mengaktifkan beliau di pemerintahan," terangnya.
Midji mengatakan, langkah itu terpaksa diambil lantaran telah melalui berbagai pertimbangan.
Di antaranya, Sekda Kalbar M Zeet Hamdy Assovie pernah menyatakan diberbagai kesempatan saat masa kampanye Pilgub 2018 lalu bahwa jika pasangan Sutarmidji-Ria Norsan menang, maka dia tidak bersedia menjadi Sekda.
Baca: Jadwal Persib Vs Persija Akhirnya Disepakati: Kick Off Dimajukan Pukul 15.30 WIB
Baca: Pertama Kali Dalam Sejarah, Kota Pontianak Dilewati Obor Asian Para Games
"Kemudian di hadapan Penjabat (Pj) Gubernur Kalbar Dodi Riyadmadji, Sekda juga menyampaikan hal itu, bahwa dia tidak bersedia," jelasnya.
Hal lain yang jadi pertimbangan adalah Sekda Kalbar tidak berada di tempat dan meminta cuti besar saat pelantikan dan serah terima jabatan Gubernur-Wakil Gubernur Kalbar Terpilih 2018-2023.
Termasuk, saat kondisi genting dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2018 serta Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2019.
"Yang lebih fatal, dia (Sekda_RED) adalah Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tapi defisit APBD Tahun 2018 sebesar Rp 691 Miliar dibiarkan. Itu (defisit-RED) 12 persen. Padahal, yang dibolehkan hanya 3 persen. Beliau saya anggap tidak bertanggungjawab," katanya.
Kendati demikian, Midji menegaskan bahwa tidak akan memberhentikan Sekda Kalbar, namun hanya mengembalikan atau menitipkan ke Kemendagri hingga keluar surat keputusan penempatan dari pemerintah pusat.
"Sambil menungu arahan Kemendagri, sementara ini saya tempatkan di BKD (Badan Kepegawaian Daerah)," imbuhnya.
Midji menambahkan, ada arahan Mendagri yang menginstruksikan kepada gubernur-wakil gubernur terpilih saat pelantikan.