Pileg 2019
Terkait Putusan MA, Wasekjend DPP PKB Ajak Hargai Sikap KPU
MA putuskan napi eks korupsi boleh menjadi caleg. Menanggapi hal ini, Wasekjend DPP PKB, Daniel Johan pun menghargai sikap awal
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Madrosid
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridho Panji Pradana
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - MA putuskan napi eks korupsi boleh menjadi caleg.
Menanggapi hal ini, Wasekjend DPP PKB, Daniel Johan pun menghargai sikap awal yang dibuat KPU untuk mencoret bacaleg eks koruptor.
"Kita menghargai dan mendukung sikap KPU, karena niat dan semangat KPU itu demi kepemimpinan Indonesia yang lebih baik, kita mendukung sikap KPU, saya rasa ini terobosan KPU yang perlu kita hargai," ujarnya, Sabtu (15/09/2018) saat dihubungi via Whatsapp.
Anggota DPR RI asal Kalbar ini pun bersyukur di Dapilnya tidak ada parpol yang mencalonkan eks napi koruptor.
Baca: KPU Kalbar Tunggu Arahan Pusat Terkait Putusan MA Bolehkan Napi Eks Korupsi Nyaleg
Selain itu, Daniel berharap agar kedepannya ada sistem yang dapat memutus praktik money politik. Dan melahirkan kader visioner bekerja untuk rakyat.
"Tapi bagusnya KPU bersama seluruh stakeholder perlu memikirkan yang lebih sistemik dan utuh, sehingga sistem kepemimpinan melalui pemilu benar-benar bisa memutus money politic, agar kekuatan modal tidak membajak rekrutmen kepemimpinan, tapi benar-benar bisa melahirkan kader-kader yang visioner dan setia kepada rakyat, yang benar-benar bisa bekerja untuk kebaikan masyarakat," katanya.