Pileg 2019
Syarat Pedaftaran dan Jadwal Seleksi Calon Anggota KPU Kota Pontianak dan Mempawah
KPU Kalimantan Barat mengumumkan syarat dan tata cara Pendaftaran Calon Anggota KPU Kota Pontianak dan Kabupaten Mempawah Periode 2018-2023.
Penulis: Hasyim Ashari | Editor: Agus Pujianto
13. Bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan surat pernyataan,
14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
15. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu;
16. Tidak pernah diberhentikan tetap atas dasar putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu; dan
17. Belum pernah menjabat sebagai anggota KPU Kabupaten/Kota selama 2 (dua) kali masa jabatan Yang sama.
Baca: Golkar Kalbar Pastikan Ikut Aturan KPU, Laporkan Dana Kampanye
TATA CARA PENDAFTARAN
1. Dokumen yang wajib disampaikan dalam persyaratan pendaftaran calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Kalimantan Barat, yaitu :
a. surat pendaftaran ditandatangani di atas materai Rp 6.000,00 (enam ribu ruPiah);
b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk elektonik atau surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;
c. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4x6 sebanyak 6 (enam) lembar;
d. Daftar riwaYat hiduP;
e. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
f. Makalah terstruktur yang menguraikan pengetahuan dan/atau keahlian berkaitan dengan penyelenggara Pemilu, kompetensi dan integritas;
Baca: KPU Pontianak Hapus 1086 Pemilih Dalam DPT, Bawaslu Harap Tak Ada Kegandaan DPT
S. Surat pemyataan yang menyatakan:
1)setiakepadaPancasila,Undang-UndangDasarNegaraRepublik |ndonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Repub|ik |ndonesia, Bhinneka Tunggal lka, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;