Panik Teriakan Bom

Jaksa Penuntut Umum Sidang Kasus Bom Joke Serahkan Penilain Pada Majelis Hakim

Sidang Lanjutan Bom Joke didalam Pesawat Lion Air beberapa waktu lalu hari ini kembali di gelar.

Penulis: Ferryanto | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FERRYANTO
Suasana persidangan Bom Joke di Pengadilan Negeri Mempawah. Senin (10/09/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak Ferryanto

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,MEMPAWAH - Sidang Lanjutan Bom Joke didalam Pesawat Lion Air beberapa waktu lalu hari ini kembali di gelar.

Kali ini agenda Sidang yang di gelar yakni Pemeriksaan Saksi. Senin (10/09/2018).

Pada persidangan ini, di pimpin oleh Hakim I komang Dediek Prayoga, SH, M.Hum, kemudian dampingi oleh Hakim Erli Yansah, SH, dan Hakim Arlyan, SH, MH.

Baca: SMANSA Sandai Gelar Pesta Perak Hari Jadi ke 25

Sementara itu, pada Jaksa Penuntut Umum terdapat Rezkinil Jusar SH, dan Ananto Tri Sudibyo, SH.

Terdapat sekitar 9 orang yang di hadirkan pada persidangan ini sebagai saksi dalam kasus Bom Joke di Pesawat Lion Air.

Jaksa Penuntut umum ingin meminta agar saksi di periksa sekaligus, namun pihak penasehat Hukum Tergugat menghendaki saksi di periksa satu persatu.

Sidang yang di mulai sejak pukul 13.30 WIB ini pun berlangsung dengan cukup lama, hingga sekira pukul 21.30 WIB.

Pada sidang ini, selain didampingi oleh Penasehat Hukumnya, Terdakwa FN sanak keluarga dan teman - teman dari FN pun turut memberikan dukungan moril bagi FN.

Jaksa Penuntut Umum Kejari Mempawah Rezkinil Jusar mengatakan bahwa setelah memeriksa 9 saksi pada persidangan kemarin, senin (10/09/2018) selanjutnya pihakny akan memanggil beberapa saksi kembali pada Kamis (13/09/2018) mendatang.

Pihaknyapun akan menghadirkan ahli penerbangan, ahli bahasa sesuai dengan apa yang ada didalam berkas, sehingga penilaiaan JPU layak di untuk persidangkan.

Rezkinil mengatakan bahwa dari hasil persidangan tersebut terdapat fakta yang menjadi acuan bagi majelis Hakim.

"kompetensi dari masing - masing saksi kita serahkan kepada majelis hakim, kita tidak bisa berargumen atau berasumsi, karena kami sebagai jaksa apa yang di periksa sekarang,itulah yang kami anggap bisa di membuktikan perbuatan, tapi penilaian semua kita serahkan ke Majelis,l Hakim"ujarnya.

Ia menilai, terjadi nya perkara ini berasal dari SOP penerbangan.

Baca: Tim Bola Voli Pontianak Mantap Tatap Porprov Kalbar

"di penerbangan itu sendiri, sesuatu yang tidak boleh di sebutkan, itu sesuatu yang salah, dan Undang - Undangnya seperti itu, dan sebagai tindak lanjutnya ya seperti itu prosedurnya, apakah ini nantinya menjadi sebuah ranah pidana atau tidak, itu kita serahkan kepada majelis Hakim,"paparnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved