Panik Teriakan Bom
Jaksa Penuntut Umum Sidang Kasus Bom Joke Serahkan Penilain Pada Majelis Hakim
Sidang Lanjutan Bom Joke didalam Pesawat Lion Air beberapa waktu lalu hari ini kembali di gelar.
Penulis: Ferryanto | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FERRYANTO
Suasana persidangan Bom Joke di Pengadilan Negeri Mempawah. Senin (10/09/2018).
Rezkinil mengatakan bahwa bila Pramugari merasa mendengar ada ancaman seperti tersebut dan tidak menjalankan prosedur yang ada, maka sang pramugari pun dapat di anggap bersalah.
"Dan kalau Pramugari tidak menjalankan, melaporkan apa yang ia dengar, dan melaksanakan prosedur itu, dia juga salah nantinya, kita tidak bisa menekankan itulah yang di lakukan dan dialami dia, dan kita hormati dia, SOP nya sudah seperti itu,"tutur Rezkinil.
Berita Terkait