Kerja Lebih Dari 8 Jam Wajib Dapat Uang Lembur
Maka dari itu, kelebihan waktu diluar delapan jam bagi karyawan, harus dibayarkan uang lemburnya ke karyawan.
Penulis: Rizki Fadriani | Editor: Madrosid
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Bella
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Bun, akhir-akhir ini saya sering diminta untuk lembur di Kantor, tapi tidak ada uang lembur atau gaji tambahan, karena gaji yang saya terima tetap sama seperti biasanya, padahal saya sudah bekerja rata-rata diatas 8 jam, apakah hal itu tetap wajar? Apakah ada sanksi bagi perusahaan yang tidak memebrioan uang lembur bagi karyawannya? Terima kasih sebelumnya.
08587682xxxx
Terima kasih juga sudah bertanya, secara normatif setiap karyawan dibebankan delapan jam kerja setiap hari yang sudah termasuk didalamnya satu jam waktu istirahat.
Baca: Warga Pontianak Pindah ke Sintang, Begini Prosedurnya
Maka dari itu, kelebihan waktu diluar delapan jam bagi karyawan, harus dibayarkan uang lemburnya ke karyawan.
Apabila perusahan pemberi kerja tidak membayarkan uang lembur, karyawan dapat melaporkan pengaduan tertulis pada bidang tenaga kerja.
Selanjutnya nanti berdasarkan laporan pengaduan tersebut bidang ketenaga kerjaan akan memanggil perusahaan tersebut agar dapat memenuhi uang lembur yang tidak dibayarkan.
Karena uang lembur merupakan hak normatif yang harus diberikan kepada karyawan dan besaran nominal lembur yang disampaikan dilakuakan berdasarkan hitungan proporsional.
Affan
Kepala Bidang Tenaga Kerja Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan PTSP Kota Pontianak