BPJS Ketenagakerjaan Pontianak Target 15 Ribu Aparatur Desa se Kalbar Ikut Program Jaminan Sosial

Hampir semua kabupaten di Kalbar telah kita berikan sosialiasi tinggal Kayong Utara saja

Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/WAHIDIN
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pontianak, Adi Hendrata 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hamdan

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Pontianak terus melakukan upaya sosialiasi dan membangun kesadaran para pekerja untuk mendaftarkan diri menjadi peserta jaminan sosial dalam progam BPJS ketenagakerjaan.

Pada tahun ini BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pontianak mengejar sekitar 15.000 aparatur desa se Kalbar tahun ini.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pontianak, Adi Hendrata mengatakan sosialisasi pada 14 kabupaten/kota sudah dilakukan agar para aparatur desa mengerti tetang program jaminan sosial dan mendaftarkan diri sebagai peserta.

Baca: Video Detik-detik Atlet Malaysia Ngamuk Rusak Fasilitas, Menpora Malaysia Sampai Menangis

"Hampir semua kabupaten di Kalbar telah kita berikan sosialiasi tinggal Kayong Utara saja. Bahkan sudah ada Kabupaten sudah setuju mengikutsertakan aparatur program jaminan sosial ini," ujarnya.

Ia menjelaskan menteri Dalam Negeri sudah mengeluarkan Permendagri nomor 20 Tahun 2018. Pasal 19 ayat 4, salah satu biaya untuk pegawai aparatur desa dan perangkat desa diambil dari APBDes yang juga bisa digunakan untuk membayar iuran jaminan sosial.

Baca: FKH Ingatkan Warga Sanggau untuk Waspada ISPA dan Diare

Ada empat program jaminan sosial yang bisa dimanfaatkan aparatur desa. Yakni jamin kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua dan jaminan pensiun.

"Hanya saja desa bisa menyesuaikan program yang diikuti dengan kemampuan keuangan desa. Karena premi yang dibayarkan itu menggunakan dana desa," ujarnya.

Lebih lanjut dirinya menjelaskan apabila desa mampu pada tiga programg maka bisa ikut tiga program saja, karena ini menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

"Jika gaji itu Rp2 juta maka besaran preminya sekitar RP124.100. Semua premi itu dibayarkan melalui dana desa. Itu besaran untuk kategori tiga program," ujarnya. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved