Tim KLHK Segel Lima Perusahaan Lantaran Karhutla di Kubu Raya, Ini Desakan WALHI Kalbar
“Ini menandakan KLHK sudah memulai proses penyidikan dan lainnya sebagai bagian dari bentuk penegakan hukum,” ungkapnya
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Dhita Mutiasari
Lima perusahaan itu yakni PT SUM, PT PLD, PT AAN, PT APL dan PT RJP. Penyegelan dipimpin langsung Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani didampingi Direktur Pencegahan dan Pengamanan KLHK Sustyo Iriyono, Direktur Pengawasan dan Sanksi Administrasi KLHK Sugeng Priyanto, para penyidik dan pengawas lingkungan hidup.
Berdasarkan rilis yang diterima, Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani menegaskan pemerintah sangat serius tangani kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Penyegelan, kata dia, merupakan upaya dukung penegakan hukum karhutla secara tegas agar ada efek jera.
“Kami turun langsung ke lokasi dan melakukan penyegelan lokasi ini berdasarkan perintah Bu Menteri yang terus memonitor penanganan karhutla,” ungkapnya.
Pada prinsipnya, KLHK apresiasi dan dukung langkah-langkah yang telah diambil oleh Satuan Tugas (Satgas) Karhutla, TNI, Polda Kalbar, Pemda dan masyarakat dalam upaya mencegah dan menanggulangi karhutla di Kalbar.
“Kami apresiasi Polda Kalbar telah tegas menindak pelaku agar tidak ada lagi yang berani membakar. Kami apresiasi penegakan hukum yang sudah dilakukan,” imbuhnya.
Ia menimpali sejak 2015, KLHK sudah memberikan sanksi administrasi kepada lebih dari seratus korporat akibat karhutla, termasuk ada yang dicabut izinnya. KLHK dan kepolisian telah mengajukan pidana pada puluhan kasus karhutla, termasuk kasus korporasi.
“KLHK telah mengajukan gugatan perdata pada 11 korporat yang bertanggung jawab atas karhutla, dengan gugatan ganti rugi mencapai trilyunan rupiah. Kami akan menerapkan penegakan hukum berlapis bagi kasus karhutla yang terjadi. Baik sanksi administratif, perdata atau pidana agar ada efek jera,” tandasnya.