Hari Merdeka

Bupati Sambas Pimpin Pemberian Remisi di Lapas Lubuk Lagak Sambas di Hari Kemerdekaan

Sebanyak 233 warga binaan Lapas Kelas II B Sambas menerima Remisi dalam peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-73

Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/M WAWAN GUNAWAN
Bupati Sambas saat bersalaman dengan dua orang warga binaan yang mendapatkan Remisi di HUT Republik Indonesia Ke-73, di Lapas Kelas II B Sambas, Jum'at (17/08/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak M Wawan Gunawan

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Sebanyak 233 warga binaan Lapas Kelas II B Sambas menerima Remisi dalam peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-73.

Bupati Sambas, Atbah Romin Suhaili yang bertindak sebagai inspektur upacara dalam sambutannya memberikan apresiasi kepada warga binaan lembaga pemasyarakatan kelas II B Sambas yang telah mengikuti pembinaan dengan baik.

Menurutnya, saat menjadi inspektur upacara pemberian remisi umum di Lapas Kelas II B Sambas, Jumat Pagi. Remisi merupakan hak mendapatkan pengurangan masa menjalani tahanan yang telah diatur secara formal dalam undang-undang nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Baca: Sukses Bobol Bank Rp 1,8 Triliun, Dua Pria Ini Gunakan Uangnya untuk Beli Barang Mewah dan Aset

Dalam kesempatan tersebut, ia juga memberikan selamat kepada warga binaan yang telah mendapatkan remisi.

“Selamat atas remisi yang diterima, remisi adalah satu sarana hukum penting dalam mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan,” ujar, Jum'at (17/08/2018).

Remisi jelas Atbah, diberikan sebagai wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari.

Perbaikan tersebut lanjutnya tercermin dari sikap warga binaan yang taat selama menjalani pidana, lebih disiplin, lebih produktif dan dinamis.

“Sesuai aturan dibawah pengawasan Kementerian Hukum dan HAM, tolak ukur pemberian remisi tidak didasarkan pada latar belakang pelanggaran hukumnya. Melainkan didasarkan pada perilaku mereka selama menjalani pidana,” tambahnya.

Bupati menjelaskan, Remisi dipandang menjadi sebuah instrumen penting dalam pelaksanaan sistem pemasyarakat. Ia menuturkan, hal itu di lakukan dalam kerangka memberikan stimulus bagi narapidana agar selalu berkelakuan baik.

“Bisa diartikan, remisi merupakan alat untuk memodifikasi perilaku narapidana. Karena jika mereka tidak mempunyai perilaku baik maka hak remisi tidak akan diberikan,” jelas Bupati.

Pemerintah Daerah menurutnya, dalam hal ini memberikan apresiasi atas mekanisme pemberian remisi yang sangat transparan dan sudah berbasis sistem yang mendayagunakan teknologi informasi. Pemberian remisi sekarang ini ungkapnya sudah diatur Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2018.

Di akhir sambutannya, ia berharap remisi bisa memberikan kesempatan kepada warga binaan untuk menjadi lebih baik lagi. Tidak hanya itu, Atbah juga berpesan agar selalu meningkat keimanan dan keimanan, sebagai landasan untuk menjalani kehidupan ditengah-tengah masyarakat.

“Pemberian Remisi diharapkan memberikan kesempatan kepada warga binaan pemasyarakatan menjadi lebih baik dan terus berbuat baik,"

"Pesan saya, tingkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT, sebagai landasan menjalani kembali kehidupan ditengah-tengah masyarakat,” pesannya kepada narapidana. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved