Sukses Bobol Bank Rp 1,8 Triliun, Dua Pria Ini Gunakan Uangnya untuk Beli Barang Mewah dan Aset

Sebanyak 10 jaksa gabungan dari Kejagung, Kejati Jabar dan Kejari Kota Bandung dilibatkan untuk perkara yang sudah dilimpahkan

Editor: Madrosid
Tribunnews.com
Ilustrasi Uang 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Sebanyak 10 jaksa gabungan dari Kejagung, Kejati Jabar dan Kejari Kota Bandung dilibatkan untuk perkara yang sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung pada 16 Agustus itu.

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak menerapkan pasal di Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada perkara pembobolan Bank Mandiri senilai Rp 1,8 Triliun.

"Kami fokus untuk perkara utamanya dulu. Untuk TPPU nanti dikembangkan lagi," ujar Kepala Kejari Kota Bandung Rudy Hirmawan di Jalan Jakarta, Jumat (17/8/2018).

Penerapan T‎PPU dalam kasus itu berkaitan karena dari Rp 1,8 triliun yang dibobol dari Bank Mandiri, Rony dan Juventius menggunakan sebagian uangnya untuk kepentingan pribadi.

Baca: Kemeriahan Peringatan Hut RI Ke-73 Juga Terasa di Perbatasan Entikong

Baca: LIVE STREAMING Babak II Indonesia Vs Laos, Babak I Timnas Bangun Serangan Bertubi-tubi (1-0)

Seperti membeli kendaraan mewah jenis Porsche, Alphard, Range Rover hingga aset tak bergerak di Jabar, Jateng hingga Sulawesi Utara.

"Memang, aset-aset itu dibeli dari hasil kejahatan pembobolan uang di Bank Mandiri dan sudah kami sita. Tapi semua aset yang disita itu untuk pengembalian kerugian negara," ujar Rudy.

Kasus itu melibatkan dua orang dari swasta, pemilik PT Tirta Amarta Bottling (TAB) Rony Tedy dan Juventius selaku Head‎ Officer PT TAB dan lima orang karyawan Bank Mandiri Cabang Bandung.

Mereka adalah Surya Baruna Semenguk selaku commercial banking Manager, Teguh Kartika Wibowo selaku senior credit risk Manager, dan Frans Zandstra selaku relationship Manager Totok Suharto.

Ada juga Poerwitono Poedji Wahjono dari Bank Mandiri.

Baca: Hotman Paris Pamer Foto dan Video Bareng Cewek Korea Berbikini di Omnia Bali, Ini Kata Netizen

Baca: Deretan Artis Indonesia Berdarah Pahlawan, Nomor 4 Tak Diduga

Kasus itu bermula saat Rony mengajukan kredit comercial pada Bank Mandiri dibantu stafnya, Juventius yang membuat laporan keuangan soal aset PT TAB tahun 2014.

Laporan keuangan itu jadi salah satu syarat pengajuan kredit sebesar Rp 1,1 triliun yang disetujui oleh Frans Zandra, Surya Baruna dan Teguh Kartika Wibowo.

"Laporan keuangan itu dimanipulasi, padahal agunan yang dimiliki Rp 79 miliar. Dengan laporan palsu itu, Rony mendapat pinjaman tidak sah sebesar Rp 1,1 triliun lebih," kata Rudy.

"Setelah proses audit BPK RI, kerugian negara karena kredit itu mencapai Rp 1,8 miliar karena PT TAB tidak dapat memenuhi kewajiban pembayaran kredit," ujarnya. 

Penyidik kejaksaan menerapkan Pasal 2, 3 dan 9 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bobol Bank Mandiri Rp 1,8 T Dua Orang Ini Pakai Hasil Kejahatannya Untuk Beli Mobil Mewah dan Aset.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved