Kalbar Kalbar
Kalbar 24 Jam - Tetangga Disiram Lem Besi, Pelajar Terkapar Hingga Limbah Hotel G
Kasus yang terjadi pada Senin (13/8/2018) sekitar pukul 03.15 WIB tersebut segera terungkap setelah jejak MH terendus anjing pelacak.
Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
Selanjutnya berdasarkan surat perintah nomor : Sp.kap / 75 / VIII / 2018 / Reskrim, tanggal 10 Agustus 2018 dilakukan penangkapan terhadap IL yang pada saat itu sedang berada di Kantornya (BPN) Sambas.
Sebelumnya, Sekira tahun 2013 lalu pelapor tersangka IL mengajukan permohonan penerbitan sertifikat (prona) ke BPN Sambas melalui Kades Sei Sapak Pilih Pardjianto.
Namun seiring berjalannya waktu srtifikat tersebut tidak kunjung terbit, karena alasan hak dan letak objek tanah tidak sesuai.
Dari informasi yang di himpun pelapor akan mengajukan pinjaman ke sebuah bank dengan menggunakan jaminan satu buah sertifikat.
Namun sertifikat yang ada untuk dijaminkan tidak cukup dan harus ditambah dengan satu sertifikat lagi sehingga pelapor akan melanjutkan pembuatan sertifikat yang sebelumnya gagal dibuat.
Oleh karenanya, pada suatu hari Selasa di 18 April 2017 lalu.
Pelapor bersama anaknya Rohmat beserta istrinya Jaminem sedang santai di warung kopi di depan sebuah bank swasta di Sambas.
Sambil mengobrol dengan saudara Efendi yang dikenal sebagai karyawan sebuah Bank lainnya Sambas, dengan maksud menanyakan persyaratan mengajukan pinjaman karena sebelumnya pelapor sudah memiliki pinjaman di Bank swasta tersebut.
Berawal dari pertemuan di warkop tersebutlah pelapor berkenalan dengan tersangka IL yang kebetulan berada di warkop yang sama dengan berseragam dinas BPN serta mengaku sebagai pengawai BPN Sambas.
Pada saat itu IL menawarkan diri untuk mengurus penerbitan sertifikat tersebut dan menjanjikan akan selesai dalam waktu 3 bulan.
Tidak hanya sampai disitu, IL juga meminta biaya (uang) untuk tiga buah sertifikat sebesar Rp. 12.000.000.
Pada saat itu, pelapor langsung mengambil uang tabungannya yang ada di Bank BNI Sambas serta menyerahkannya kepada IL sebesar Rp. 7.000.000,- dengan bukti kwitansi.
Selang beberapa hari kemudian IL kembali meminta sejumlah uang lagi kepada pelapor sebesar Rp. 900.000,-. Selanjutnya pada April 2018 saudara IL kembali datang ke toko Rohmay (anak pelapor) dengan meminta uang sebesar Rp. 1500.000.
Disertai dengan alasan sertifikat sudah hampir jadi tinggal ditanda tangani Kepala BPN dengan syarat harus memberikan uang sebesar yang diminta sehingga uang tersebut diterima terlapor IL.
Namun sertifikat tersebut tdki terbit hingga saat ini. Berdasarkan keterangan saksi dari BPN Sambas bahwa terlapor IL tidak ada mengurus dan menyetor uang untuk pengurusan sertifikat atas nama pelapor tersebut.