3 Top News
TERPOPULER - Dari Ancaman Pidana Bomb Joke di Lion Air Hingga Harta Capres-Cawapres
Editor tribunpontianak.co.id merangkum berita terpopuler satu hari sebelumnya.
Penulis: Ayu Nadila | Editor: Tri Pandito Wibowo
Laporan Wartawan Tribunpontianak.co.id, Listya Sekar Siwi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Selamat pagi pembaca tribunpontianak.co.id, semoga hari ini menyenangkan.
Editor tribunpontianak.co.id merangkum berita terpopuler satu hari sebelumnya.
Baca: Mahfud MD Bongkar Rahasia Penyebab Dirinya Batal Jadi Cawapres Jokowi
Baca: Mahfud MD Tersinggung Pernyataan Ketua Umum PPP Romahurmuziy
Baca: Mahfud MD Heran Dianggap Bukan Kader NU, Ungkap Kontribusi Selamatkan Pesantren
Berikut berita populer yang wajib Anda baca.
3. Bomb Joke di Lion Air, Inilah Ancaman Pidana Penjara yang Bakal Diterima FN

Pengadilan Negeri (PN) Mempawah menggelar sidang dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap terdakwa FN di Kantor PN Mempawah, Senin (13/8/2018) sore.
Seperti diketahui, FN tersangkut hukum karena diduga mengganggu penerbangan dengan mengeluarkan candaan bom (bomb joke) di pesawat Lion Air dalam penerbangan menuju Jakarta, pada Senin (28/5/2018) lalu.
Sidang dipimpim Hakim Ketua I Komang Dediek Prayoga, dan hakim anggota Erli Yansyah dan Arlyan.
Jaksa Penuntut Umum persidangan ini Erik Cahyono dan Ananto Tri Sudibyo.
Baca: Harta Capres-Cawapres! Kekayaan Sandiaga Uno Sasar Amerika, Prabowo Rp 1,9 T dan Jokowi Utang
Baca: LIVE STREAMING Fenerbahce Vs Benfica, Ajax Vs Standard Liege: Kualifikasi Liga Champions
Baca: LIVE STREAMING AEK Athens Vs Celtic: Kualifikasi Liga Champions Leg Kedua
Ananto Tri Sudibyo mengatakan bahwa terdakwa FN pada persidangan ini didakwa dengan, primair pasal 437 ayat (2) subsidair pasal 437 ayat (1) UU no 1 tahun 2009 tentang penerbangan.
Yang mana dalam pasal 437 UU Nomor 1 tahun 2009 tersebut berbunyi sebagai berikut, (1) setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun.
(3) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
"Terdakwa dikenakan ayat 2 dan ayat 1," jelas Ananto.
Sidang pembacaan ini merupakan sidang kedua setelah sidang pertama lalu batal digelar karena Penasihat Hukum dari FN tidak hadir.
2. Maut Bakar Ladang! Bocah 7 Tahun Tewas Terpanggang, Abang dan Ayah Kritis

Satu keluarga yang terdiri dari ayah bernama Adong (65) dan kedua anaknya Rio (12) dan Vito (7) menjadi korban sambaran api saat membakar ladang di Desa Nanga Tikan, Kecamatan Belimbing Hulu, Kabupaten Melawi, Senin (13/8/2018) pukul 13.00 WIB.
Kepala Daerah Operasi (Daops) Manggala Agni, Kadarwanto, yang membawahi wilayah Sintang, Sekadau, Melawi, Kapuas Hulu, dan Sekadau, datang langsung membesuk korban.
Kadarwanto menggali informasi dari Susanti, keluarga korban.
Baca: TERPOPULER - Dari Prediksi Indonesia Vs Palestina Hingga Pidelis Bunuh Dua Teman dan Mayat Dibuang
Baca: RAMALAN ZODIAK - Bersabar dan Yakinlah Bahwa Badai Pasti Akan Berlalu
Baca: Mahfud MD Heran Dianggap Bukan Kader NU, Ungkap Kontribusi Selamatkan Pesantren
Kadarwanto, mengungkapkan, satu keluarga tersebut sedang membakar ladang milik sendiri.
Kemudian beristirahat di pondok sekitar ladang.
Namun api yang dinyalakan membesar dan mengarah ke pondok tempat beristirahat tersebut.
Tanpa diketahui oleh korban, api yang berbalik arah karena angin seketika cepat menjalar dan menyambar korban di pondok.
Naasnya ketiga korban terlambat melarikan diri, dan berakibat dua orang mengalami luka bakar parah dan anak bungsu meninggal.
"Mereka mulai membakar sekitar pukul 10.00 WIB. Mereka membakar tanpa dibantu warga, sehingga ketika api ini berbalik arah karena angin, menyambar mereka di dalam pondok," jelasnya.
1. Harta Capres-Cawapres! Kekayaan Sandiaga Uno Sasar Amerika, Prabowo Rp 1,9 T dan Jokowi Utang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bakal calon presiden Prabowo Subianto, Senin (13/8/2018).
Total harta kekayaan Prabowo lebih Rp 1,9 triliun.
Seperti dikutip dari laman elhkpn.kpk.go.id, harta kekayaan Prabowo yang dilaporkan telah diverifikasi KPK senilai Rp 1.952.013.493.659.
Kekayaan Prabowo terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp 230.443.030.000.
Dari laporan LHKPN tertanggal 9 Agustus 2018 tersebut, diketahui Prabowo memiliki harta tidak bergerak berupa delapan bidang tanah seluas 79.183 m² dan 7 bangunan seluas 184.876 m².
Kesemuanya itu berlokasi di Jakarta Selatan dan Bogor, Jawa Barat.
Sementara, harta bergerak (alat transportasi dan mesin) yang dilaporkan Prabowo memiliki nilai sejumlah Rp 1.432.500.00 dalam rentang perolehan tahun 1992 hingga 2007.
Baca: TERPOPULER - Dari Prediksi Indonesia Vs Palestina Hingga Pidelis Bunuh Dua Teman dan Mayat Dibuang
Baca: Jadwal Piala Super Eropa 2018 Real Madrid Vs Atletico Madrid: Siaran Langsung (Live) RCTI
Baca: Tak Ada Bantuan Pemerintah, Pusdiklat Anggar Mempawah Tetap Beroperasi dengan Langkah Ini
Rinciannya, Prabowo mempunyai 7 unit mobil jenis Toyota Alphard, Honda CR-V, Toyota Land Cruiser, Mitsubishi Pajero, Toyota Lexus, dua Jeep Land Rover serta 1 unit sepeda motor merek Suzuki.
Selain itu, Prabowo juga melaporkan memiliki benda bergerak lainnya yang tidak disebutkan jenisnya senilai Rp 16.418.227.000.
Harta kekayaan Prabowo yang cukup signifikan nilainya berupa surat berharga, yakni senilai Rp 1.701.879.000.000 atau Rp 1,7 triliun.
Yuk Follow Instagram Tribun Pontianak: