Kalbar Kalbar

Kalbar 24 Jam - Bocah Tewas Terpanggang, Bomb Joke Lion Air Hingga Alasan Daud

Naasnya ketiga korban terlambat melarikan diri, dan berakibat dua orang mengalami luka bakar parah dan anak bungsu meninggal.

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/KOLASE

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kalbar 24 jam menyajikan beberapa berita terpopuler di Portal Berita Tribunpontianak.co.id.

Beberapa kejadian dan berita menarik datang dari berbagai daerah di Kalbar.

Di Melawi, sekeluarga jadi korban sambaran api saat membakar ladang.

Seorang ayah bersama 2 anaknya tersambar kobaran api.

Baca: Kasus Video Mesumnya Mencuat! Luna Maya dan Ariel Sikapi dengan Cara Ini, Cut Tari?

Baca: 8 Tahun Berlalu, Ini 6 Fakta Kasus Video Mesum Ariel, Luna Maya dan Cut Tari

Baca: Kapten Persib Bandung: Saya Sudah Tak Pantas di Timnas Indonesia

Baca: 5 Zodiak yang Menyenangkan dan Selalu Membuat Segalanya Jadi Lebih Mudah

Dari peristiwa tersebut, anak bungsu dinyatakan meninggal dunia, sementara dua lainnya mengalami luka bakar cukup serius.

Kemudian sanksi pidana terhadap tersangka FN pada kasus bomb joke di pesawat Lion Air.

Berikut ulasan berita selengkapnya:

Satu Keluarga Disambar Api

Satu Keluarga Disambar Api
Satu Keluarga Disambar Api (TRIBUNPONTIANAK.CO.ID)

Satu keluarga yang terdiri dari ayah bernama Adong (65) dan kedua anaknya Rio (12) dan Vito (7) menjadi korban sambaran api saat membakar ladang di Desa Nanga Tikan, Kecamatan Belimbing Hulu, Kabupaten Melawi, Senin (13/8/2018) pukul 13.00 WIB.

Kepala Daerah Operasi (Daops) Manggala Agni, Kadarwanto, yang membawahi wilayah Sintang, Sekadau, Melawi, Kapuas Hulu, dan Sekadau, datang langsung membesuk korban.

Kadarwanto menggali informasi dari Susanti, keluarga korban.

Baca: Kalbar 24 Jam - Bunuh Dua Teman Sendiri Hingga Kawanan Pencuri Ditembak Polisi

Kadarwanto, mengungkapkan, satu keluarga tersebut sedang membakar ladang milik sendiri.

Kemudian beristirahat di pondok sekitar ladang.

Namun api yang dinyalakan membesar dan mengarah ke pondok tempat beristirahat tersebut.

Tanpa diketahui oleh korban, api yang berbalik arah karena angin seketika cepat menjalar dan menyambar korban di pondok.

Naasnya ketiga korban terlambat melarikan diri, dan berakibat dua orang mengalami luka bakar parah dan anak bungsu meninggal.

"Mereka mulai membakar sekitar pukul 10.00 WIB. Mereka membakar tanpa dibantu warga, sehingga ketika api ini berbalik arah karena angin, menyambar mereka di dalam pondok," jelasnya.

Kadarwanto mengatakan korban membakar api dari sisi ladang.

Karena perilaku api dari sisi ditambah tanah mineral, angin berbalik, dan cuaca panas, makanya api cepat menjalar dan membakar korban.

"Karena api ini cepat menyambar, ayahnya mungkin panik dan abangnya juga panik, lalu adiknya yang bungsu ini tertinggal sehingga tak terselamatkan. Tapi ayahnya juga luka bakar 80 persen dan abangnya 70 persen, kulitnya sudah mengelupas tapi masih sadarkan diri," katanya.

Dia menambahkan informasi dari pihak medis kedua korban kritis dan akan dirujuk ke Kota Pontianak.

Kondisi kedua korban sudah sangat kritis dan perlu penanganan yang lebih intensif.

BACA SELENGKAPNYA >>>

Alasan Daud Tinggal di Daerah

Daud Yordan
Daud Yordan (TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ ADELBERTUS CAHYONO)

Petinju Andalan Indonesia, Daud Yordan bisa dikatakan telah sukses menjadi atlet tinju profesional tingkat dunia setelah berhasil mengalahkan Pavel Malikov di Ekaterinburg, Rusia beberapa waktu lalu.

Untuk kesekian kalinya, juara kelas ringan WBA Asia dan WBO Intercontinental ini berhasil mengharumkan nama Indonesia lewat dunia olahraga.

Bahkan kabarnya, belakangan Daud juga menerima tawaran sebagai bintang iklan televisi untuk satu produk minuman energi. Proses syuting bahkan sudah dilaksanakan.

Lantas, mengapa Daud lebih memilih tetap tinggal di daerah terpencil seperti Sukadana, Kabupaten Kayong Utara di saat karirnya tengah meroket?

Daud mengaku sangat mencintai lingkungan tempat tinggalnya yang jauh dari hiruk pikuk kota metropolitan.

Di kota kecil tersebut, Daud tinggal bersama istri dan putranya yang baru saja menginjak bangku Taman Kanak-kanak.

Daud mengaku tak tertarik tinggal di kota besar seperti Jakarta atau Pontianak sekali pun.

"Saya pikir hidup di tempat yang sedikit lebih sepi membawa banyak ketenangan di dalam pekerjaan saya, karir saya, maupun keluarga," kata Daud saat ditemui di Sasana Daud Yordan Boxing Club, Sukadana, Kayong Utara, Selasa (14/8/2018).

Daud menyebut dirinya sangat menikmati kesehariannya di Sukadana, karena jumlah penduduknya sedikit dan berdekatan dengan alam yang masih asri.

Meski demikian, Daud tak menampik, di waktu-waktu tertentu dirinya akan tinggal cukup lama di kota besar. Itu pun lantaran harus mempersiapkan diri menjelang pertandingan.

"Seperti yang sekarang akan saya lakukan, saya akan ke Madrid, Spanyol untuk berlatih, hanya berganti-ganti, kadang di kota kadang di desa," cerita Ayah dari Miguel Yordan ini..

Daud mengatakan, tinggal di kota besar atau bahkan di luar negeri di waktu yang cukup lama dan sudah tentu berbeda dengan kesehariannya sama sekali tak membuatnya kesulitan beradaptasi.

Sebab, hal semacam ini sudah kerap Ia alami selama meniti karir sejak 2006 silam.

"Tidak sulit (beradaptasi), saya sudah terbiasa karena apa yang saya lakukan sekarang ini sudah jauh sejak kapan waktu," kata Daud menutup perbincangan.

Bomb Joke Lion Air

Sejumlah rekan, kerabat, dan awak media yang menemui Fn, pria yang ditetapkan sebagai tersangka candaan bom di pesawat Lion Air beberapa waktu lalu, di Mapolresta Pontianak, Jalan Johan Idrus, Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (30/5/2018) siang. Kuasa hukum tersangka menegaskan akan terus mengawal kasus ini mulai dari menempuh jalur kekeluargaan dengan pihak Lion Air, hingga menempuh jalur hukum.
Sejumlah rekan, kerabat, dan awak media yang menemui Fn, pria yang ditetapkan sebagai tersangka candaan bom di pesawat Lion Air beberapa waktu lalu, di Mapolresta Pontianak, Jalan Johan Idrus, Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (30/5/2018) siang. Kuasa hukum tersangka menegaskan akan terus mengawal kasus ini mulai dari menempuh jalur kekeluargaan dengan pihak Lion Air, hingga menempuh jalur hukum. (TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI)

Pengadilan Negeri (PN) Mempawah menggelar sidang dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap terdakwa FN di Kantor PN Mempawah, Senin (13/8/2018) sore.

Seperti diketahui, FN tersangkut hukum karena diduga mengganggu penerbangan dengan mengeluarkan candaan bom (bomb joke) di pesawat Lion Air dalam penerbangan menuju Jakarta, pada Senin (28/5/2018) lalu.

Sidang dipimpim Hakim Ketua I Komang Dediek Prayoga, dan hakim anggota Erli Yansyah dan Arlyan.

Jaksa Penuntut Umum persidangan ini Erik Cahyono dan Ananto Tri Sudibyo.

Ananto Tri Sudibyo mengatakan bahwa terdakwa FN pada persidangan ini didakwa dengan, primair pasal 437 ayat (2) subsidair pasal 437 ayat (1) UU no 1 tahun 2009 tentang penerbangan.

Yang mana dalam pasal 437 UU Nomor 1 tahun 2009 tersebut berbunyi sebagai berikut, (1) setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.

(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun.

(3) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

"Terdakwa dikenakan ayat 2 dan ayat 1," jelas Ananto.

BACA SELENGKAPNYA >>>

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved