Ini Pesan Polwan Polres Sambas Pada Siswa SMKN 1 Sambas
Ia mengingatkan, untuk dewan guru jika ada permasalahan disekolah, ia berharap agar bisa diselesaikan dengan jalan musyawarah mufakat
Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak M Wawan Gunawan
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS,- Dalam rangka menyambut HUT polwan yang ke 70 jatuh pada 1 september 2018. Polwan Polres sambas mengadakan beberapa kegiatan diantaranya menjadi Inspektur upacara (Irup) di beberapa sekolah di Kabupaten Sambas.
Kali ini sekolah yang menjadi sasaran adalah SMKN 1 Sambas, dalam kesempatan tersebut Bripka Nur Apriani bertindak menjadi Inspektur upacara di SMKN 1 Sambas, Senin (13/08/2018).
Baca: Forkopimcam Teluk Keramat Bahu Membahu Atasi Karhutla
Baca: Polwan Polres Sambas Gelar Upacara Serentak di Enam Sekolah
Dalam sambutannya di upacara bendera tersebut, Bripka Nur Apriani menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Kepala sekolah dan dewan guru yang telah sudi memberikan waktu untuknya.
Selai itu, ia juga menyampaikan pesan - pesan kamtibmas antara lain, agar pelajar selalu tertib dan mematuhi peraturan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No 22 tahun 2009.
"Hindari pelanggaran sekecil apapun karena itu penyebab awal dari terjadinya kecelakaan lalu lintas. Jadilah pelopor dalam keselamatan berlalu lintas dijalan raya," ujarnya.
Tidak hanya sampai disitu, ia juga mengajak pelajar agar bekerjasama dan ikut serta hingga berperan aktif dengan Kepolisian dalam menjaga kamtibmas di lingkungannya.
Ia mengingatkan, untuk dewan guru jika ada permasalahan disekolah, ia berharap agar bisa diselesaikan dengan jalan musyawarah dan mufakat di sekolah.
Sedangkan jika ingin ditengahi oleh pihak Kepolisian, maka pihak sekolah bisa menyurati Polsek Sambas.
"Karena setiap desa, ada Bhabinkamtibmas yang bisa membantu menengahi permasalahan, atau menghubungi call center Polres Sambas ke nomor 110 atau ke Polsek Sambas dinomor 0562 392510," paparnya.
Ia juga berpesan, bagi pelajar atau remaja yang aktif di sosial media (sosmed) agar selalu menjaga keamanan dan ketertiban.
Sehingga bisa terciptanya situasi Kamtibmas yang aman, tidak terpancing terhadap isu-isu SARA, serta tidak ikut menyebarkan berita hoax di media sosial.
"Jangan sampai menyebarkan berita hoax maupun ujaran kebencian terhadap individu ataupun kelompok yang berbau SARA, karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016," tambahnya.