Kuasa Hukum Frantinus Nirigi  Minta Pramugari Lion Air Diperiksa 

Karena yang melakukan pengumuman itu sehingga membuat para penumpang itu panik, bukan perkataan FN,

Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID / Hadi Sudirmansyah
 Kuasa Hukum FN, Andel SH 

“Karena yang melakukan pengumuman itu sehingga membuat para penumpang itu panik, bukan perkataan FN, tapi perkataan pramugari, sehingga orang berhamburan,” katanya.

Baca: Inilah DCS Bacaleg Dapil 1-6 Kubu Raya

Menurutnya, penyidik tidak boleh hanya sepihak saja melakukan pemeriksaan, Sebab yang menyebabkan penumpang panik bukanlah ucapan FN, karena FN tidak pernah mengatakan kata “Bom”, sebab FN hanya mengatakan “awas bu”.

“Mungkin dia salah pendengaran, ‎"ujar Andel seraya menyebutkan pengumuman dari pramugari berinisial CV lah yang membuat penumpang panik.

Terkait sidang perkara pokok di PN Mempawah yang berpotensi membuat permohonan praperadilan gugur, pihaknya akan tetap mengikuti proses hukum yang berjalan.

Pihakya juga akan tetap mendampingi FN di PN Kabupaten Mempawah nantinya, sebab hal itu memang merupakan proses hukum.

“Kalau memang perkara pokok sudah berjalan, berarti perkara pra itu gugur. Itulah perintah UU, kita tidak bisa menyangkal itu, tidak bisa menyalahkan siapa-siapa,” tambahnya.

‎Kakak Ipar FN, Diaz Gwijangge yang juga hadir dalam persidangan, sambil berkaca-kaca dan penuh emosional mengatakan bahwa kasus serupa sudah sering terjadi di Indonesia, namun perlakuan yang ada tidak seperti yang terjadi pada FN. “Itu ada diskriminasi, ada rasialisme proses hukum ini,” katanya.

Pada sidang permohonan pra peradilan pertama, surat pemberitahuan gugatan dari termohon sudah tersebar hingga Dirjen Perhubungan dan Kepolisian, namun saat itu tergugat dan turut tergugat tidak hadir dalam persidangan.

Setelah penundaan tersebut, menurutnya secara tiba-tiba FN dijemput paksa di Lapas, namun FN sempat menolak karena tidak didampingi pengacara.

“Ini semua surat-surat ini dibuat tergesa-gesa semua, itu penilaian kami. Kami awam hukum, tapi kami mengerti bahwa ini skenario besar, konspirasi besar antara pihak-pihak yang terlibat, baik perusahaan penerbangan, maupun kejaksaan atau apapun, Polisi, ikut terlibat untuk menskenariokan ini, supaya mementahkan gugatan keluarga dan kuasa hukum di proses pra peradilan,” paparnya.

Dia menilai bahwa persidangan ini hanya seolah-olah seperti formalitas saja, sebab pada sidang pra peradilan pertama sempat ditunda hingga satu minggu, namun pada sidang yang dilaksanakan pada hari Senin ini, keesokan harinya bisa langsung putusan.

Selain itu, menurut Diaz sudah mengetahui akhir dari pra peradilan yang ada, maka dia meminta agar kasus FN sama kedudukannya dengan kasus serupa yang terjadi di Indonesia. Bahkan dia yakin dalam kasus ini FN sama sekali tidak menyebutkan kata Bom‎.

Dikirim dari ponsel cerdas BlackBerry 10 saya dengan jaringan Telkomsel.
 

-- 
You received this message because you are subscribed to the Google Groups "tribunpontianak" group.
To unsubscribe from this grou

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved